Satpol PP Jateng Siapkan Strategi Khusus untuk Tegakkan Perda

  • 26 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah terus mendorong terciptanya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk itu, telah disiapkan strategi penindakan pelanggar Perda, di antaranya membuat Sistem Informasi Penegakan Perda Jawa Tengah (SiPraja).

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto Eko Purwono, menyampaikan, sistem tersebut menjadi alat bantu dan record system bagi seluruh stakeholder terkait penegakan Perda, baik Satpol PP maupun OPD teknis. Selain itu, telah dilakukan pembentukan penyidik atau PPNS yang merupakan prasyarat utama terlaksananya penegakan Perda, sekaligus sekretariat PPNS, yakni untuk pusat pengendali penegakan dan pusat penyidikan pelanggaran Perda.

“Untuk saat ini, kita sudah menambah PPNS. Awalnya ada dua pada tahun 2019, dan 2020 akan bertambah lima orang, di mana saat ini ada tiga orang yang sedang mengikuti Diklat Reserse Megamendung di Bogor,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung Pemprov, Rabu (26/2/2020).

Budiyanto menegaskan bahwa tugas Satpol PP adalah untuk penegakan Perda. Hak itu sesuai dengan pasal 255 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Karena filosofi pembentukan Perda sesungguhnya untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang lebih baik, untuk menjamin ketertiban umum dan ketentaman masyarakat. Satpol PP tidak fokus menghukum orang, tapi mendorong orang untuk patuh hukum, terutama Perda,” paparnya.

Hingga saat ini tercatat sebanyak 147 Perda Provinsi Jawa Tengah. Namun, pihaknya memrioritaskan penanganan pada 14 Perda, yang memuat aturan sanksi pelanggaran baik sanksi administrated maupun pidana, berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD), serta berkaitan dengan terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum.

Berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur), pihaknya melakukan tiga tindakan. Pertama, mengutamakan tindakan preemtif melalui deteksi dini, inventarisasi dan sosialisasi dengan melibatkan SKPD teknis. Kedua, tindakan preventif melalui penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan.

“Upaya terakhir dengan tindakan represif, baik nonyustisi maupun proyustisi,” tandasnya. (Wk/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait