Lokasi Tol Solo-Yogyakarta Ditetapkan, Warga Diminta Tak Jual Lahan pada Spekulan

  • 21 Sep
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta di Kabupaten Klaten. Warga diminta tidak mengalihkan kepemilikan tanahnya, kepada spekulan.

 

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono menjelaskan, sesuai SK Penlok, total pengadaan tanah yang diperlukan adalah sekitar 3.775.215 meter persegi.

 

“Tahapannya kini (setelah SK Penlok ditandatangani) adalah diumumkan (kepada warga) selama tujuh hari kerja. Selanjutnya teman-teman dari Kanwil BPN (Jateng) maupun (BPN) Klaten melakukan inventarisasi, identifikasi tanah dengan melakukan pengukuran bidang per bidang,” ujarnya, dihubungi via telepon Senin (21/9/2020).

 

Oleh karenanya, Endro meminta warga turut membantu proses kelancaran pengadaan tanah. Hal itu dapat dilakukan dengan menandai batas tanahnya masing – masing dan memberikan keterangan kepada petugas terkait data tanah. Endro juga meminta, warga yang tanahnya terlewati jalan tol, tak tergiur tawaran oknum spekulan tanah dengan iming-iming dibeli harga tinggi.

 

“Masyarakat jangan membuka pintu bagi spekulan yang berusaha membeli tanahnya dengan (iming-iming harga) lebih larang (mahal). Kemudian, siapkan administrasi terkait kepemilikan tanah, mulai salinan sertifikat tanah, kutipan Letter C dari desa/ kelurahan, dan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP serta KK,” ucapnya.

 

Ditambahkan, pada saat pengukuran, warga diminta untuk hadir memdampingi petugas BPN serta menunjukan batas tanah. Agar lebih mempermudah pengukuran, warga bisa memasang tanda batas sementara, baik menggunakan pathok dari bambu, atau lainnya. Sesuai ketentuan, maka pengerjaan fisik akan dimulai setelah proses pengadaan tanah dirampungkan.

 

“Kami meminta warga bersabar, namun tetap aktif. Setelah penlok terbit, maka tahap pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh BPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Endro.

 

Menurutnya, berdasarkan SK Gubernur tentang Penlok pengadaan tanah Tol Solo-Yogyakarta di Kabupaten Klaten, ada 11 kecamatan dan 50 desa yang terlewati Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Wilayah paling banyak terlintasi jalan tol berada di Kecamatan Ngawen dengan sembilan desa. Sedangkan, wilayah paling sedikit terlintasi adalah Kecamatan Ceper dengan satu desa yakni Kuncen. Adapun, panjang jalan tol Solo-Yogyakarta diperkirakan sekitar 35,6 kilometer. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait