KPID Evaluasi Dengar Pendapat 6 Lembaga Penyiaran 

  • 20 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) terhadap enam lembaga penyiaran. EDP yang dilakukan di Hotel Grand Wahid Salatiga pada 19-20 September 2017 tersebut bagian dari proses yang harus dilalui lembaga penyiaran dalam pengajuan perizinan. 

Enam lembaga penyiaran yang mengajukan proses perizinan adalah PT Radio Jelajah Ozone Suara Smart (C Radio) Kota Semarang, PT Raja Nava Putra (Raja Banyumas Vision) Banyumas, Perkumpulan Radio Komunitas Mustika Jawa FM Kebumen, PT Radio Swara Palagan Sehati (Radio SPS) Salatiga, LPPL Radio Publik Singosari 2 Top FM Brebes dan Perkumpulan Penyiaran Komunitas Radio Sahabat Sejati Kabupaten Semarang.

Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo menyatakan EDP merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui lembaga penyiaran yang mengajukan perizinan atau selaku pemohon.

“KPID akan memberikan masukan, kritik hingga evaluasi atas berkas yang disampaikan pemohon,” kata Budi saat memberi sambutan dalam acara pembukaan.

Ditambahkan, evaluasi itu harus disampaikan mengingat KPID merupakan wakil publik. Selama ini, wakil masyarakat Jawa Tengah yang mengawal dunia penyiaran adalah KPID Jawa Tengah. KPID sudah memiliki catatan-catatan atas performa masing-masing lembaga penyiaran. Jika ada yang kurang pas, KPID pasti segera meminta pemohon untuk segera memperbaikinya.

Selain itu, masukan diberikan agar KPID bisa lancar dalam melakukan tahapan perizinan selanjutnya melalui forum rapat bersama (FRB) yang diikuti bersama dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihak Balai Monitoring serta KPI Pusat dan KPID. Karenanya Budi meminta kepada lembaga penyiaran yang diberi masukan agar segera memperbaikinya.

“Semakin cepat semakin baik. Jika perbaikan segera diselesaikan maka akan segera diajukan untuk mengikuti FRB,” terangny.

Budi juga meminta agar lembaga penyiaran, terutama radio tidak hanya menonjolkan sisi hiburan semata. Tapi, lembaga penyiaran harus berfungsi untuk wahana pendidikan, informasi, kontrol sosial hingga perekat sosial. Hal itu sesuai dengan fungsi lembaga penyiaran yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Adapun proses EDP antara lain dimulai dari pembukaan, presentasi dari lembaga penyiaran, evaluasi dan tanggapan dari Balai Monitoring (Balmon) Semarang dan evaluasi dan tanggapan dari para komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah. Setelah itu, lembaga penyiaran diminta untuk memberi jawaban atas tanggapan dan evaluasi dari Balmon maupun KPID Jawa Tengah. Setelah selesai tanya jawab maka proses EDP dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. (KPID/ Diskominfo Jateng)

Berita Terkait