Wujudkan Basis Data Pertanahan, Bupati Tandatangani SKB

  • 06 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Bupati Purworejo Agus Bastian dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang pembentukan tim pembangunan basis data pertanahan terintegrasi berbasis bidang tanah Kabupaten Purworejo. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, Jumat (4/9/2020).

Menurut bupati, sejak dunia memasuki era komputerisasi, hampir semua lini kehidupan berubah dari sistem manual ke digital, termasuk pula dalam sistem administrasi pertanahan. Di sisi lain, hubungan manusia dengan tanah juga semakin berkembang menjadi suatu sistem yang kompleks, tidak hanya terbatas pada hubungan kepemilikan dan penguasaan semata.

Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi adanya Sistem Administrasi Pertanahan, yang menjadikannya sebagai sistem dinamis dan akan selalu berkembang mengikuti tuntutan zaman.

“Oleh karena itu, sangat penting mempercepat langkah-langkah untuk mewujudkan data pertanahan berbasis bidang di setiap desa/kelurahan yang valid dan berkelanjutan. Utamanya untuk mengurangi sengketa pertanahan serta menjaga keberlangsungan pemeliharaan data pertanahan,” ujar Agus.

Bupati berharap dengan adanya kerjasama Trisula antara Kantor Pertanahan, pemeritah daerah dan pemerintah desa, akan mampu mewujudkan database pertanahan, berbasis bidang tanah yang valid, lengkap, terintegrasi, dan terjaga keberlangsungannya di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

“Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat mendukung pembangunan basis data pertanahan, karena akan sangat bermanfaat dalam memformulasikan kebijakan rencana tata ruang dan menyusun arah pembangunan daerah,” kata Agus.

Dengan kerja sama yang baik antara ketiga komponen ini, dia optimistis target mewujudkan Peta Lengkap Tahun 2025 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.004.641 bidang tanah, akan dapat tercapai.

“Selain itu, terwujudnya basis data pertanahan, juga akan sangat strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2),” imbuhnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Suwitri Iriyanto menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan karena berkaitan dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia menyatakan 80 persen dari kegiatan tersebut, sudah dilaksanakan. Sedangkan sertifikasi perlaksanaannya menunggu anggaran APBN.

Ia mengaku, sebelumnya telah dilakukan MoU dengan beberapa OPD seperi BPPKAD, DPUPR, Perkimtan, Dinpermasdes dan Disdukcapil. Diharapkan kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan, dan hasilnya dapat dipakai berbagai pihak.

Suwitri memberikan contoh, PUPR nantinya dapat menggunakan database ini untuk pembuatan rencana detail tata ruang, karena sudah berbasis bidang. Dinpermasdes juga dapat menggunakan, sekiranya ada desa yang bermasalah.

“Saya harap kegiatan ini dapat berjalan sempurna dan bermanfaat untuk masyarakat, karena menghadirkan informasi yang berkaitan dengan pertanahan,” harapnya.

Penulis : ro/Pemkab Purworejo
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait