Warga Binaan Pemasyarakatan Diminta Kembangkan Keterampilan

  • 23 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dibebaskan secara asimilasi karena pandemi Covid-19, diharapkan dapat mengembangkan ilmu dan keterampilan yang pernah didapat. Sehingga, mereka bisa bertahan, memenuhi kebutuhan keluarganya di tengah pandemi ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti, saat memberikan 30 bantuan paket sembako kepada WBP yang dibebaskan secara asimilasi karena pandemi Covid-19, di rumah dinasnya, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, hampir semua masyarakat terdampak Covid-19. Pemerintah pun terus melakukan berbagai upaya dalam pencegahan penyebaran virus tersebut, termasuk memberikan bantuan sembako, alat pelindung diri (APD), dan lainnya.

“Semoga bantuan sembako ini dapat meringankan beban di tengah kesulitan masa pandemi Covid-19,” ujar Yuli.

Ditambahkan, WBP yang berada di bawah pembinaan Rutan Kabupaten Purworejo, mempunyai banyak ilmu, baik keterampilan, kerajinan, maupun pendidikan lain. Ilmu keterampilan tersebut dapat dikembangkan untuk berwirausaha atau mengembangkan bakatnya, terutama dalam melanjutkan kehidupan bermasyarakat.

Kepala Rutan Purworejo, Lukman Agung Widodo menjelaskan, jumlah WBP yang dibebaskan secara asimilasi karena Covid-19 dari Rutan Purworejo sebanyak 52 orang dari berbagai daerah.

Dia menyebut, dari 52 orang tersebut, yang berdomisili di Kabupaten Purworejo sebanyak 30 orang, terdiri dari 26 orang pria dan empat orang wanita. Mereka mendapat bantuan dari wakil bupati, dari anggaran pribadi wakil bupati.

“Saya minta kepada para WBP ini, ke depan dapat mengabdi dan tetap semangat menjalani kehidupan bermasyarakat,” tandas Lukman.

Kepala Bapas Magelang Sapto Isnugroho mengatakan, pelaksanaan asimilasi untuk WBP ini berdasarkan pada Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana (Napi) dan Anak, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, yang akan berakhir hingga 31 Desember 2020.

“Saya berpesan agar WBP yang bebas dan menjalani asimilasi, menjadi warga yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga maupun lingkungannya. Tidak lagi melanggar aturan dan menjadikan pembinaan dalam Rutan sebagai pelajaran hidup yang berharga,” pungkasnya.

Penulis : Ro/Pemkab Purworejo
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait