WALI KOTA MAGELANG BUKA SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI

  • 29 Sep
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG-Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito membuka acara sosialisasi pengendalian gratifikasi di aula Adipura Kencana Kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Rabu (27/9).  Acara yang diikuti sekitar 150 undangan menghadirkan narasumber dari pihak KPK yaitu Sugiarto, Group Head 6 Direktorat Gratifikasi KPK Republik Indonesia dan Fany Dwi Kartika, staf KPK.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Wakil Wali Kota Magelang, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Kepala SD dan SMP serta Pejabat Pemkot se-Kota Magelang.

Dalam sambutannya, Sigit  menyambut baik dengan kehadiran pihak KPK sebagai narasumber dalam acara tersebut. Kehadiran pihak KPK diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi.

“Kita ingin segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai kita terjerumus terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan. Integritas sebagai pegawai Pemerintah harus tetap terjaga,” ujar Sigit.

Dari kegiatan ini, menurut Sigit diharapkan dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Magelang.

“Dari yang tidak tahu terkait aturan gratifikasi menjadi tahu aturan tersebut sehingga seluruh aparatur pemerintah mendapatkan pemahaman yang benar. Langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan Good and Clean Govermnet atau Pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik,”jelas Sigit.

Menurut Sigit, upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak terbentuknya aparatur pemerintah yng berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi.

“Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap dan lainnya,”ujarnya.

Menurutnya pimpinan instansi memegang peranan penting sebagai teladan, memberikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungannya masing-masing secara berkesinambungan. Ia pun menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah untuk menginformasikan tentang gratifikasi ini sehingga masyarakat juga tidak membiasakan memberikan imbalan kepada aparatur pemerintah.

Ia pun berharap ada kerjasama yang baik antar seluruh aparatur di Lingkungan Pemkot Magelang sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing. Dengan demikian Pemkot Magelang menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme

Inspektur Kota Magelang, Djatmo Wahyudi dalam laporannya mengatakan dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Magelang telah menerbitkan regulasi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Adapun regulasi tersebut berupa Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Magelang yang kemudian ditindaklajuti dengan Keputusan Walikota Magelang Nomor 700/44/122 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pengendalian  Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang.

Atas dasar aturan tersebut, kata Djatmo, Seluruh pejabat dan pegawai Pemkot Magelang agar tidak memberi atau menerima hadiah atau pemberian kepada siapapun atau dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

“Apabila terpaksa menerima wajib melaporkan setiap gratifikasi yang pernah atau telah diterimanya kepada KPK melalui unit pengendalian gratifikasi Pemerintah Kota Magelang,”katanya.

Dari sosialisasi ini, Kata Djatmo diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman tentang korupsi, meningkatkan kesadaran pelapor atas penerimaan gratifikasi, meminimalisir kendala psikologis atau implementasi tindakan anti korupsi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel. (Ris/Hms)

 

Berita Terkait