Wajib Tertib Administrasi Saat Kelola Keuangan Desa

  • 02 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pengelolaan anggaran Dana Desa yang selalu meningkat setiap tahunnya harus dilakukan secara cermat, akrual, dan tertib administrasi. Pasalnya, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula risiko yang harus dihadapi.

Hal itu dikatakan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, di Indragiri Hall Kompleks Owabong, Bojongsari, Selasa (1/9/2020). Menurutnya, perilaku tertib administrasi selain mempermudah pengawasan kinerja aparat desa serta mencegah adanya kasus pelanggaran hukum. Terlebih, pada era keterbukaan informasi ini masyarakat bisa melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan keuangan desa.

Bupati Tiwi menambahkan, setiap desa harus mulai mengembangkan BUMDes secara inovatif. Sehingga, pada 2021 nanti desa tidak hanya mengandalkan Dana Desa (DD) untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, tetapi juga harus mencari sumber pendapatan lain sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Bergerak dulu, jangan minta dulu, ketika sudah berjalan, gak usah meminta kita yang ada di Pemkab Purbalingga akan memberikan perhatian,” kata Tiwi di hadapan 462 orang aparat pemerintahan desa se-Purbalingga yang menjadi peserta acara tersebut.

Bupati menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang tentang Desa memberikan perhatian luar biasa kepada desa karena ingin membangun Indonesia mulai dari pinggiran. Setiap tahun, pemerintah pun menggelontorkan Dana Desa (DD) dengan nilai yang terus meningkat. Contohnya, pada 2019 Dana Desa untuk Kabupaten Purbalingga digelontorkan sebesar Rp237 miliar, lalu tahun 2020 naik menjadi Rp239 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 224 desa di wilayah Purbalingga.

Alhasil, setiap desa mengelola anggaran hampir Rp1 miliar sehingga memiliki keleluasaan membangun, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan desa. Bahkan, anggaran Dana Desa tersebut tidak dikurangi saat pandemi Covid-19 melanda, meskipun anggaran belanja modal, dan belanja barang dan jasa seluruh OPD Pemkab Purbalingga dipotong sebesar minimal 35%.

“Hanya satu anggaran yang tidak dipotong bahkan ditambah yaitu anggaran Dana Desa (DD),” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Muhammad Najib, mengatakan, tujuan kegiatan pelatihan itu adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para kepala desa dan perangkat desa yang baru dilantik tentang pemerintahan desa.

“Tujuan selanjutnya yakni meningkatkan keterampilan peserta dalam memfasilitasi proses pengusahaan, pelaksanaan, pemberdayaan dan pelestarian program,” katanya dalam acara pembukaan kegiatan yang berlangsung hingga Kamis (3/9/2020).

Ia melanjutkan, kegiatan ini juga untuk menumbuhkan komitmen dan sikap kepedulian peserta khususnya terhadap masyarakat miskin pedesaan dan kemandirian masyarakat. Pelatihan tersebut diikuti oleh sembilan orang kepala desa dan 453 orang perangkat desa se-Purbalingga.

 

Penulis: Gn/Humas
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait