WABUP RESMIKAN GEDUNG LTSA PTKLN CILACAP

  • 28 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP- Tenaga Kerja Indonesia/TKI asal Cilacap dan sekitarnya, saat ini semakin bahagia karena bisa  lebih mudah mengurus administrasi keberangkatan kerja ke luar negeri. Kemudahan ini diperoleh lantaran Gedung Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) telah diresmikan oleh Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, Rabu (27/12).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Kosasih, Gedung baru LTSA PTKLN yang merupakan pertama di Jawa Tengah ini, didalamnya melibatkan semua pihak yang terkait dengan pemberangkatan TKI ke Luar Negeri. Instansi yang ada dalam LTSA PTKLN antara lain, Dinas Ketenagakerjaan  dan Perindustrian yang bertugas melakukan pendaftaran ID TKI dan menerbitkan rekomendasi paspor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bertugas melakukan verifikasi dokumen kependudukan seperti Akta lahir, KK dan KTP melalui NIK Nasional,  Dinas Kesehatan memberikan layanan administrasi rujukan pemeriksaan kesehatan, Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, bertugas melakukan penerimaan berkas dokumen, wawancara, foto biometric dan penerbitan paspor, Kepolisian Resor Cilacap bertugas memberikan rekomendasi penerbitan SKCK ke Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah untuk penerbitan SKCK TKI khusus ke negara tujuan tertentu, dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia/BP3TKI, bertugas melakukan verifikasi dokumen akhir pemberangkatan calon TKI, melakukan Pembekalan Akhir, penerbitan e-KTKLN dan pelayanan Crisis Center.

Dengan demikian pengurusan persyaratan TKI yang akan bekerja ke luar negeri semakin cepat, karena seluruhnya berada dalam satu pintu. Dan pengurusan persyaratan selesai dalam waktu tiga hari.

Kosasih menambahkan, LTSA PTKLN diharapkan akan memberikan pelayanan mudah, murah, berkualitas, cepat tanpa diskriminasi dan terkoordinasi serta terintegrasi. Sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dan mencegah manipulasi dokumen penampatan TKI.

Objek pelayanan LTSA, lanjut Kosaih, diperuntukan bagi PTKIS, PJTKI, calon TKI baik yang melalui PTKIS maupun perorangan. Bukan hanya bagi warga Cilacap saja, tetapi juga warga sekitar Cilacap yang akan bekerja ke luar negeri.

Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono mengatakan, ditempatkannya LTSA PTKLN di Cilacap, karena saat ini Cilacap merupakan kantung TKI. Untuk tingkat Jawa Tengah, Cilacap menjadi nomor satu penyumbang tenaga kerja dan nomor dua di tingkat nasional. Selain itu Pemkab memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung realisasi dari LTSA.

Keberadaan LTSA, Lanjut Hermono, dimaksudkan untuk memangkas adanya biaya tidak resmi yang ditangungkan kepada calon TKI. Selama ini biaya tidak resmi tersebut membebani para TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri.

Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dalam kesempatan yang sama mengatakan, bekerja merupakan salah satu hak azasi manusia yang harus dijunjung tinggi dan dihormati. Dengan demikian, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Namun  karena  berbagai  kendala, lanjut Wabup, maka tidak semua orang memperoleh pekerjaan maupun penghasilan yang layak. Misalnya, karena lapangan kerja terbatas sementara angkatan kerja cukup besar, tingkat pendidikan dan keterampilan tidak sesuai dengan kesempatan kerja yang ada, atau mungkin karena faktor-faktor lainnya.

 

Kondisi seperti ini, Menurut Wabup, telah mendorong sebagian warga masyarakat untuk mencari kesempatan kerja di luar negeri, dengan harapan tingkat kesejahteraan hidup akan semakin baik.

 

Sebagai gambaran, Wabu pengemukakan, dari jumlah penduduk Kabupaten Cilacap yang mecapai 1,8 juta jiwa yang bekerja sebagai TKI di luar negeri pada tahun 2015 sebanyak 5.119 orang dan pada tahun 2016 sejumlah 4.746 orang. Pada tahun 2017 sampai dengan bulan Nopember tercatat sebanyak 3.730 orang mengurus permohonan  menjadi tenaga kerja di luar negeri, baik disektor formal maupun informal.

 

Dari banyaknya jumlah tenaga kerja Indonesia tersebut, tentunya memberikan nilai positif bagi perekonomian Kabupaten Cilacap, yang salah satunya berupa Remittance/ pengiriman uang dari luar negeri yang jumlahnya banyak. Pada tahun 2015 remittance mencapai 576,43 milyard rupiah. Tahun 2016 mencapai 486,48 milyard rupiah dan pada tahun 2017 sampai dengan bulan Nopember mencapai 365,26 Milyard rupiah.

 

Melihat potensi dan banyaknya masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri, maka Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama unsur-unsur terkait berupaya memfasilitasi dengan mewujudkan pelayanan yang murah, mudah, cepat dan murah, ujar Wabup.

 

Wabup menyoroti, niat mulia masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak di luar negeri tersebut, seringkali berhadapan dengan berbagai persoalan. Salah satu persoalan yang sering dihadapi oleh para calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri adalah kurangnya pemahaman tentang penempatan dan perlindungan TKI yang akan ke luar negeri dan prosedur untuk menjadi TKI ke luar negeri.

 

Menyikapi kondisi yang demikian, Menurut Wabup, penguasaan wawasan dan pengetahuan terkait TKI harus terus dilakukan, termasuk dari unit terkecil, yakni keluarga Calon TKI. Untuk itu, kita harus mau menjadi filter atau penyaring bagi warga disekitar kita yang akan menjadi TKI, sehingga para TKI dapat menempuh prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan.

Peresmian gedung LTSA PTKLN yang terletak di Karangkandri Kecamatan Kesugihan,  ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dari instansi yang terlibat dalam LTSA tersebut. Peresmian juga ditandai dengan pengguntingan rangkaian bunga oleh Wabup dan Ketua DPRD Cilacap, Taswan didampingi oleh Sekretaris Utama BNP2TKI.

Peresmian dihadiri oleh Kantor Kanwil Kementrian hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Polres Cilacap, Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Asisten Setda, pejabat di lingkungan Pemda Cilacap, PTKIS, PJTKI dan undangan lainnya. (hromly)

Berita Terkait