Verifikasi Data Penerima JPS, 7.010 KK Mundur

  • 29 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan kembali melakukan verifikasi data penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19, untuk penyaluran tahap ketiga. Sehingga, bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran.

“Kami sedang menyaring dan melakukan pencocokan kembali data penerima bantuan JPS tahap ketiga, yang rencananya akan disalurkan pada minggu pertama bulan Juni mendatang,” terang Plt Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Budiyanto, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (28/5/2020).

Dia menjelaskan, pada penyaluran tahap pertama dan kedua, JPS sudah diterimakan kepada 26.076 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di empat kecamatan se-Kota Pekalongan, dari total penerima 33.086 KK. Dari jumlah tersebut, 7.010 KK ternyata golongan keluarga mampu dan dengan sadar mengembalikan bantuan tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Menurut Budi, saat ini Dinsos-P2KB bersama Dinkominfo Kota Pekalongan sedang mengembangkan aplikasi Covid-19 yang digunakan untuk menyaring data para penerima bantuan terdampak Covid-19. Pengembangan aplikasi itu juga terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui para lurah, untuk kemudian diteruskan melalui RT/RW di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

“Verifikasi data dilakukan karena masih banyak ditemukan data warga yang mampu, namun turut mengajukan untuk mendapatkan bantuan. Jika ini terjadi, sudah pasti akan berdampak pada warga yang benar-benar membutuhkan,” tuturnya.

Pihaknya sudah mengelompokkan sasaran penerima bantuan JPS benar-benar warga terdampak Covid-19, bukan PNS, pensiunan PNS, TNI/POLRI, BUMD, BUMN, atau yang mampu.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan para lurah, mengenai aplikasi Covid-19 yang berfungsi menyaring data warga penerima bantuan, untuk kemudian dicek kembali. Apabila pendaftar tersebut sudah pernah menerima salah satu bantuan dari pemerintah, baik Prgogram Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sosial lainnya, maka secara sistem akan di-reject (ditolak),” pungkas Budiyanto.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait