Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tradisi Megengan Ditiadakan
- 23 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

DEMAK – Tahun ini, kemeriahan dugderan atau megengan yang digelar sehari menjelang puasa Ramadan, tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Demak. Mengingat saat ini seluruh dunia, tak terkecuali di Kabupaten Demak masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan orang tidak boleh dilaksanakan.
Kepala Seksi Kemitraan Kerjasama dan Sarana Prasarana Bidang Promosi dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Endang Suryaningsih menyampaikan, untuk dugderan atau megengan tahun ini tidak diadakan karena di masa pandemi virus Corona dan pemerintah melarang berkumpulnya massa dalam jumlah besar. Peniadaan acara tradisi dugderan atau megengan juga ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Demak Nomor 440.1/7 Tahun 2020.
“Pemberlakuan physical distancing oleh pemerintah dan pelarangan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak menjadi alasan utama ditiadakannya dugderan. Sebab tradisi dugderan ini biasanya didatangi ribuan masyarakat sehingga dikhawatirkan berpotensi terjadi penyebaran virus Corona,” jelas Endang saat ditemui di kantornya, Kamis (23/4/2020).
Ditambahkan, untuk mengantisipasi berdirinya lapak dagangan di kawasan Alun- alun Simpang Enam, telah disiapkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Demak dengan dibantu aparat TNI dan Polri. Petugas gabungan tersebut akan mengawasi dan melarang pedagang yang akan menggelar lapaknya di kawasan tersebut. Bila sudah diperingatkan namun tetap membandel, petugas akan menindak tegas yang bersangkutan.
Penulis : Kominfo Demak
Editor : Di, Diskominfo Jateng*P