Tradisi Lopisan Ditiadakan

  • 30 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan meniadakan, serta melarang penyelenggaraan acara Lopisan pada lebaran tahun ini. Penyebabnya, pandemi Covid-19 belum mereda, sehingga pemerintah masih memberlakukan larangan kegiatan berkerumun.

Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, menegaskan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Pekalongan Nomor 443.1/025 tentang Larangan Pelaksanaan Syawalan (Lopisan) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selain Lopisan, acara halalbihalal juga ditiadakan.

“Di antaranya yakni peringatan hari jadi, halal bihalal halal, syawalan pemotongan lopis raksasa yang telah menjadi budaya masyarakat kita, dan festival balon tambat yang melibatkan masyarakat banyak harus dihindari dulu,” tegas Sekda Ning, saat ditemui di kantornya, Jumat (29/5/2020).

Ditambahkan, pihaknya sudah menyosialisaikan kebijakan tersebut kepada para kepada lurah dan tokoh masyarakat di Kota Pekalongan. Harapannya, pesan tersebut dapat disebarluaskan kepada masyarakat.

Aturan pelarangan kegiatan syawalan, menurut Ning, merupakan upaya pemerintah untuk meredam wabah Covid-19. Pencegahan kerumunan warga diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus Sars-Cov2.

“Pada intinya Pemkot Pekalongan mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah bahwasanya saat ini dalam suasana pandemi bencana nonalam nasional, bahkan statusnya sudah diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan,” ungkap Ning.

Sebagai informasi, Lopisan adalah tradisi masyarakat Pekalongan yang biasanya dilakukan sepekan setelah Hari Raya Idulfitri alias syawalan. Pada acara tersebut, kue lupis raksasa akan dipotong-potong, dan diperebutkan oleh warga. Kue yang terbuat dari tepung ketan dengan saus gula merah bertabur kelapa parut tersebur lantas disantap bersama-sama.

*Jalan Disekat*

Selain meniadakan pelbagai tradisi syawalan, Pemkot Pekalongan juga melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan. Penyekatan dilakukan untuk membatasi jumlah orang yang masuk ke wilayah Kota Pekalongan.

“Masyarakat luar Kota Pekalongan mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa syawalan ditiadakan sehingga masih datang,” terang Kepala Dinas Perhuban Kota Pekalongan, Slamet Prihantono, saat ditemui di lobi kantor Setda Kota Pekalongan, Jumat (29/5/2020).

Dijelaskan Totok, terdapat tiga titik yang akan disekat, yakni ujung selatan Jalan Jlamprang, ujung selatan Jalan Truntum, dan Jalan Arah Slamaran untuk mengantisipasi pengunjung yang lewat dari arah Degayu. Meski disekat, warga yang berada, dan memiliki keperluan di wilayah Krapyak masih diperbolehkan untuk lewat.

“Setiap titiknya rencananya akan dikerahkan 10 (orang) personel dari Polri, Satpol PP, Dinkes, Dinhub, masyarakat, dan perwakilan kelurahan/kecamatan. Para petugas akan mengimbau pengunjung untuk pulang, serta memberitau bahwa Lopisan ditiadakan,” ungkap Totok.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait