Titip Bandaku Klaten, Masuk Enam Terbaik Pengelolaan Kearsipan

  • 31 Aug
  • bidang ikp
  • No Comments

KLATEN – Program Titip Bandaku mengantarkan Dinas Arsip dan Perpustakan Kabupaten Klaten masuk enam terbaik di ajang Lomba Lembaga Kearsipan Tingkat Jawa Tengah 2019. Piagam dan Piala Penghargaan diserahkan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Jawa Tengah Prijo Anggoro, di Aula Dinas Arpus Jateng, di Semarang (Rabu, 29/8/19).
Kepala Bidang Kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten Rinto Padmanto menjelaskan, ada enam aspek indikator penilaian yang diukur, meliputi ketersediaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di bidang kearsipan, sarana prasarana pendukung, organisasi perangkat daerah sebagai binaan kearsipan daerah, inovasi daerah dan profil lembaga kearsipan.  Keenam aspek beserta administrasi pendukung diverifikasi oleh tim dari provinsi.
Ditambahkan, lebih dari setahun tenaga arsiparis Klaten mengerjakan kekurangan aspek–aspek pengelolaan arsip daerah.  Sarana pendukung seperti ketersedian depo penyimpanan arsip statis dengan standart nasional pun telah rampung dibangun.
“Saat ini kegiatan pembinaan organisasi perangkat daerah dijadikan orientasi. Termasuk di dalamnya pemerintah desa. Salah satu program yang menarik dan sedang dikawal saat ini adalah Program Titip Bandaku di daerah rawan bencana erupsi Merapi,” jelas Rinto.
Dia membeberkan, Program Titip Bandaku merupakan inovasi baru. Klaten yang dikenal daerah rawan bencana seperti erupsi menjadi sasaran program, dengan percontohan pada desa di lereng Gunung Merapi seperti Desa Balerante, Kemalang, Klaten.
Tingginya tingkat kerawanan bencana terkadang membuat masyarakat Desa Balerante mengabaikan keberadaan arsip, seperti dokumen sertifikat tanah, BPKB, dan surat berharga lainnya, karena lebih fokus pada penyelamatan diri saat terjadi bencana. Akibatnya banyak arsip penting yang rusak dan terbakar akibat awan panas.
Melalui Titip Bandaku, arsip penting itu bisa diselamatkan dengan arsip digital, di mana semua arsip di-scan dan “dititipkan” di Dinas Arpus. Masyarakat bisa tenang, karena arsip digital ini mempunyai nilai kekuatan hukum yang sama setelah dilegalisasi oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Klaten.
“Ke depan akan lebih baik jika tenaga arsiparis Klaten ditambah. Sebab saat ini di Dinas Arsip dan Perpustakaan Klaten hanya memiliki dua arsiparis. Untuk mengampu sebagai lembaga pembina kearsipan dengan 59 SKPD dan 401 desa se-Kabupaten Klaten, kebutuhan tenaga arsiparis memang masih terbatas,” tandas Rinto.
Penulis : Joko Priyono, Diskominfo Klaten
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait