Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Salatiga Terapkan Tanda Tangan Elektronik

  • 07 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

SALATIGA – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Wali Kota Salatiga meminta seluruh Kepala OPD sampai ke tingkat lurah agar segera menerapkan tanda tangan elektronik.

“Sebenarnya hal ini sudah saya sampaikan sekitar 10 tahun yang lalu, baik itu untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau  Tanda Tangan Nota Dinas. Mohon untuk penerapan sistem teknologi informasi ini dapat diterapkan dengan baik di lingkungan pemerintah Kota Salatiga, dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat autentifikasi pekerjaan, sehingga pelayanan menjadi lebih baik,” kata Yuliyanto, saat Sosialisasi TTE, di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga, Selasa (7/12/2021).

Dia mengingatkan, agar performa dan pelayanan sebuah OPD meningkat, mereka harus selalu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya, dengan tanda tangan elektronik ini.

“Saya minta untuk semua saja, jangan hanya sebagian. Langsung saja diterapkan memakai tanda tangan elektronik. Mangga dicermati dan digunakan sebaik-baiknya, agar pelayanan bisa cepat. Harus running semua dan serentak,” tegas wali kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Salatiga, Budi Prasetiyono mengatakan di Salatiga sudah ada dinas yang sudah menerapkan tanda tangan elektronik. Namun jumlahnya masih sedikit, sehingga sesuai dengan arahan dari wali kota, jumlah tersebut harus ditingkatkan.

“Baru ada tiga OPD yang telah menerapkan tanda tangan elektronik, yakni Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, dan BPKPD. Sedangkan yang sedang proses pengajuan adalah Dinas kesehatan, BKPSDM dan Dinas Perinaker,” jelas Budi.

Ditambahkan, penerapan TTE di Kota Salatiga telah sesuai dengan Perwali Nomor 66 Tahun 2018 tentang penggunaan sertifikat elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,  dan Perwali Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman penggunaan tanda tangan elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.

“Penerapan e-goverment, tanda tangan elektronik ini mampu mengefisiensikan birokrasi, mencegah duplikasi dan pemalsuan dokumen, serta sebagai alat autentifikasi dan verifikasi keamanan informasi elektronik,” ujarnya.

Penulis: Rudy

Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait