Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Pemkab Temanggung Bakal Bentuk Koperasi Merah Putih

  • 25 Apr
  • Yandip Prov Jateng (2)
  • No Comments

TEMANGGUNG – Pemkab Temanggung melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) menggelar Rapat Koordinasi percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di Graha Bhumi Phala, Kamis (24/4/2025).
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, serta instruksi dari Gubernur Jawa Tengah, bahwa target pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Temanggung harus selesai bulan Juli 2025.
Kepala Dinkopdag Entargo Yutri Wardono menyampaikan, terdapat beberapa usulan atas Instruksi Presiden terkait dengan pendirian Koperasi Merah Putih ini, salah satunya pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada atau revitalisasi koperasi.
“Diharapkan, koperasi ini sesuai dengan potensi di desa masing-masing, sehingga keberadaannya dapat membantu masyarakat,” tuturnya.
Entargo melanjutkan, dalam proses pendirian koperasi, pihaknya akan terus melakukan pendampingan, mulai dari rapat pra pendirian, media musyawarah desa, kemudian rapat yang melibatkan calon anggota koperasi untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Setelah dokumennya lengkap, kita arahkan ke notaris yang sudah kerja sama dengan Bank Jateng, karena pembiayaan dibiayai Bank Jateng.Kita juga akan mengadakan inhouse training atau pembekalan tenaga pendamping profesional, sehingga mulai dari proses pembentukan sampai berjalan dapat sesuai dengan fungsinya,” tambahnya.
Dinpermades, Umi Lestari Nurjanah mengatakan, Pemerintah Desa pada tahap awal akan melakukan dua kegiatan, yaitu penggalian potensi dan masalah, serta musyawarah desa khusus.
“Dua kegiatan ini dinahkodai oleh kepala desa, sehingga pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) duduk bersama,” katanya.
Umi melanjutkan, elemen-elemen masyarakat yang dihadirkan dalam penggalian potensi dan masalah, yaitu kelompok tani, kelompok pedagang, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, pelaku kesehatan, serta kelompok marjinal atau kelompok lainnya sesuai dengan kearifan desa masing-masing.
“Nanti dalam kolompok-kelompok tersebut akan menggali sumber daya alam atau potensi di desa, terkait kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, akses jangkauan obat-obatan, serta sarana dan prasarana ekonomi berbasis mata pencaharian masyarakatnya,” lanjutnya.
Diharapkan, dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih ini, desa/kelurahan dapat memberdayakan masyarakatnya dengan prinsip ekonomi berbasis kerakyatan sesuai kebutuhan yang ada di masyarakat.

Penulis: Tfa;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait