Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
TIM SABERPUNGLI MELAKUKAN SIDAK AREA PARKIR DI PASAR BATANG
- 05 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) melakukan Inspeksi mendadak (sidak) penertiban area parkir tepatnya di lokasi pasar batang senin 5/2/18, tim saberpungli tersebut terdiri dari Dinas perhubungan batang, Polres Batang, Satpol PP Batang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Murdiono mengatakan kegiatan dalam rangka untuk inventarisasi dulu, kroscek lapangan yang berkenaan tarif dasar parkir untuk wilayah kabupaten Batang dan lebih khusus di pasar Batang sendiri. Yakni yang semula menggunakan tarif parkir lama untuk sepeda motor 500 rupiah dan mobil 1000 rupiah akan tetapi sekarang menggunakan tarif baru yakni untuk sepeda motor 1000 rupiah dan untuk mobil 2000 rupiah hal ini diperkuat dengan perda nomor 5 dan nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir dan diikuti dengan perbup nomor 63 tahun 2017.
Untuk keterkaitan penertiban tempat parkir tersebut diharapkan bisa setertib-tertibnya dalam hal ini bahwa dalam satu titik tempat parkir ini memang di tempati oleh beberapa atau banyak tukang parkir. Misalnya satu titik diwilayah utara pasar batang ini bisa ada sembilan orang tukang parkir tapi di tempat tersebut ada satu atau dua orang koordinatornya yang nanti akan kita data ujar Murdiono.
Bahwa terkait pelanggaran-pelanggaran baik dalam parkir nanti akan kita tindak tegas, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil ini akan ditertibkan sedangkan untuk area parkir di pasar batang ada 12 titik area parkir baik didalam pasar dan luar pasar tandas Murdiono.
Teguh Werdiyanto ketua pokja pencegahan saber pungli kabupaten Batang dari polres batang mengatakan dari temuan kami di lapangan memang masih banyak petugas parkir yang belum paham, hal ini karena ada perubahan dari perda yang mengatur tentang retribusi parkir dari perda nomor 5 dan nomor 6 tahun 2010, yang dikuatkan dengan perbup nomor 63 tahun 2017, yakni untuk sepeda motor yang tadinya 500 rupiah menjadi 1000 rupiah dan untuk mobil yang tadinya 1000 rupiah menjadi 2000 rupiah, dan ini banyak petugas parkir yang belum paham hal tersebut.
Kemudian yang selanjutnya bahwa sebenarnya sudah dibagi spech-spech untuk tempat parkir ini akan tetapi banyak juga petugas parkir seenaknya sendiri dalam penempatan parkir, seperti misal yang seharusnya parkir disisi kanan akan tetapi parkirnya disisi kiri ini berarti salahi aturan bahkan kedua sisi jalan digunakan untuk area parkir semua yang akhirnya menghambat pengguna jalan yang lain tandas Teguh.
Oleh karena itu kami bersama tim tadi melakukan teguran-teguran terhadap tukang parkir yang melakukan pelanggaran, dan apabila teguran tersebut masih diabaikan kami akan menurunkan tim untuk melakukan tindakan ujar Teguh.
Seperti halnya parkir yang tidak pada tempatnya ada larangan parkir atau larangan berhenti akan kita tindak tegas dan akan diberi tilang termasuk pengguna jalan lain yang melanggar rambu-rambu kata Teguh.