Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Rembang

  • 24 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Tilang elektronik mulai diberlakukan di Kabupaten Rembang, Selasa (23/3/2021).

Kaur Binops Satuan Lalu Lintas Polres Rembang Iptu Joko Wuryatmo menyampaikan, pihaknya sudah berkerja sama dengan Kantor Pos dan Bank BBRI untuk pembayaran denda tilang.

“Nantinya, petugas Kantor Pos akan mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar lalu lintas.​ Setelah itu, pelanggar membayarkan denda tilang di Bank BRI,” jelasnya usai launching tilang elektronik di Mapolres Rembang, Selasa (23/3/2021).

Jika pelanggar merasa ada yang janggal atau ingin mencari kepastian informasi, Joko mempersilahkan warga datang ke Makolantas Polres Rembang.​ Petugas siap menunjukkan secara rinci, kapan terjadi pelanggaran lalu lintas dan di lokasi mana.

“Di jalan ini, jam berapa, pelanggarannya apa, kami siap menunjukkan.​ Yang jelas, tilang elektronik sudah kita mulai,” tegas Iptu Joko.

Disampaikan, saat ini baru dua lokasi di Kota Rembang yang dipasangi kamera pengintai, untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.​ Masing-masing, di jalur Pantura kawasan Bundaran Adipura, depan gedung DPRD Rembang dan di perempatan Jaeni.

Untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas di luar dua titik tersebut, lanjutnya, pihaknya sudah menyiapkan 10 buah helm yang dipasangi kamera CCTV, untuk sarana tilang elektronik melalui sistem patroli (hunting).

“Ada 10 helm, untuk menjangkau pelanggar lalu lintas di luar Jaeni sama Bundaran Adipura. Sistemnya, polisi berpatroli, untuk merekam data kendaraan pelanggar lalu lintas,” imbuhnya.

Ditambahkan, ada sejumlah hal yang ditekankan polisi terkait kebijakan tilang elektronik ini.​

“Misalnya, kendaraan anda dipinjam orang lain, tapi belakangan melanggar dan terekam kamera pengintai, yang wajib membayar denda tilang adalah pemilik kendaraan,” ungkapnya.

Joko menambahkan, begitupun jika kendaraan sudah dijual, namun belum dilakukan balik nama, surat tilang akan dikirimkan ke nama pemilik sesuai STNK. Jika hal itu terjadi, Joko akui perlu waktu agak lama untuk menelusurinya.

Disampaikan, jika pelanggar lalu lintas tidak mau membayar denda tilang, karena tidak ada bukti SIM atau STNK yang disita seperti halnya ketika operasi langsung di jalan raya, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya pada kesadaran masyarakat.

Penulis: Kontributor Kab Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait