Terus Dorong Perusahaan Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS KetenagaKerjaan

  • 20 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Para pekerja yang sudah memberikan kontribusi untuk perusahaan, sudah selayaknya diperhatikan nasib dan masa depannya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Termasuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 119,5 juta kepada penerima manfaat terkait kematian akibat kecelakaan kerja, yang dialami oleh Karyanto, karyawan PT Indotama Omicron Kahar, dan santunan Rp 64,8 juta kepada ahli waris dari karyawan Hotel Ganesha PDAU, Aswadi yang meninggal karena sakit. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Ganesha, Purworejo, Rabu (19/8/2020).

“Para pekerja sudah memberikan kontribusi untuk perusahaan. Sehingga sudah selayaknya juga, perusahaan memperhatikan nasib dan masa depan pekerjanya,” ujarnya.

Yuli mendorong agar semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak manfaat apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni ahli waris akan menerima jaminan pensiun sebesar Rp350 ribu per bulan. Selain itu, anak-anak mereka juga akan mendapat beasiswa sampai selesai kuliah.

“Semoga bantuan santunan tersebut, dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” harapnya.

Pada masa penerapan kebiasaan baru (_new habit_) ini, Yuli juga mengingatkan, perusahaan wajib menyediakan sarana dan mekanisme untuk menerapkan protokol kesehatan. Seperti menyediakan sarana cuci tangan, masker dan mengatur posisi agar pekerja selalu jaga jarak.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto menyatakan, ada 50 tenaga kerja yang akan menerima pembinaan hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja pada masa new habit, melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Magelang.

“50 peserta terdiri atas pimpinan perusahaan, pengurus pekerja, dan karyawan yang mewakili. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Magelang Budi Santoso menyatakan, manfaat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan bantuan berupa santunan jika mengalami kecelakaan, pensiun, meninggal dunia, ataupun sakit.

“Saat ini, di Purworejo yang sudah terdaftar dan mengirim rekening sebanyak 11.754 peserta, dari total seluruhnya 17.117 peserta, yang tersebar di 900 badan usaha,” bebernya.

Penulis : ro/Pemkab Purworejo
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait