Ternak Bunting Tak Boleh untuk Kurban

  • 23 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KOTA PEKALONGAN – Menjelang Iduladha 1441 H, pemeriksaan terhadap calon hewan kurban terus dilakukan. Bukan hanya kesehatan hewan, melainkan juga status kebuntingan hewan ruminansia betina, seperti sapi, kambing, dan domba. Pasalnya, tidak sedikit pembeli hewan kurban yang percaya begitu saja kepada pedagang mengenai kondisi hewan tanpa melakukan pengecekan ulang.

“Jika di tempat penjualan atau penampungan kami temukan ternak bunting akan kami tandai dan tak boleh dijual,” tegas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Ilena Palupi, di Kraton, Kota Pekalongan, Kamis (23/7/2020).

Ditambahkan, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di seluruh tempat penjualan, dan penampungan hewan di wilayah Kota Pekalongan, sejak 20 hingga 24 Juli 2020. Manakala pemeriksaan telah selesai dilakukan, tim dari Dinperpa akan menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan.

Ilena pun mengimbau para calon pembeli hewan kurban untuk menanyakan surat keterangan kesehatan hewan kepada pedagang sebelum melakukan transaksi jual beli.

“Selanjutnya mulai H-1 Iduladha, kami akan melakukan pemantauan ulang kesehatan hewan kurban di masjid dan musala Kota Pekalongan,” beber Ilena.

Para pembeli dan penjual hewan kurban juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, sebelum hingga setelah bertansaksi, seperti sering mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Sementara itu, pengelola tempat penjualan hewan kurban di Kraton, Bachtiar, menyatakan, saat ini di tempat penjualan yang ia kelola ini terdapat 20 ekor kambing. Seluruh hewan yang ia jual dalam kondisi sehat dan tidak bunting.

“Tadi Dinperpa sudah memberikan surat keterangan kesehatan hewan kepada saya. Untuk kambing ini per ekornya kami jual kisaran Rp2,5 juta sampai Rp3,2 juta,” pungkas Bachtiar.

Ia pun menyatakan siap untuk memenuhi ketentuan penjualan hewan kurban pada masa transisi kebiasaan baru, di antaranya adalah menyediakan sarana cuci tangan bagi pembeli yang datang ke lapaknya.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait