Terapkan Tilang Elektronik, Pelanggar Lalu Lintas Siap-Siap Dapat Surat  

  • 25 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Terhitung sejak 23 Maret 2021, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota mulai menerapkan pengawasan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Pengawasan tersebut sebagai implementasi program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan salah satu kebijakan Kapolri.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto, menjelaskan, sistem kerja ETLE alias tilang elektronik tersebut memanfaatkan kamera tersembunyi atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di beberapa titik. Kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kemudian secara otomatis mengindentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Pengawasan juga dilakukan dengan kamera yang dipasang pada helm petugas patroli jalan raya. Kamera yang dipakai adalah kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (kopek) yang diluncurkan oleh Ditlantas Polda Jateng.

“Tentunya diprioritaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu. Sebab, kita tidak hanya melakukan penindakan tetapi bagaimana menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas melalui tilang elektronik ini,” terang Kapolres Irwan, usai mengikuti kegiatan temu virtual  Launching ETLE Nasional dan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penegakkan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Selasa(23/3/2021).

Lebih lanjut, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan untuk memperluas  jangkauan kamera CCTV.

“Harapan kami tentunya kepada anggota kami tidak perlu terlalu banyak berdiskusi kepada pelanggar, namun kita tinggal menangkap melalui kamera baik itu CCTV maupun portable,” paparnya.

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Nanik Purwaningsih, menambahkan, pihaknya telah memasang empat buah kamera portabel di kendaraan patroli lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran marka jalan, jadwal ganji genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, dan sebagainya.

“Sistem tilangnya dari operator akan memantau arus lalu lintas. Jika diketahui ada pelanggaran, bukti pelanggaran itu akan di-capture berupa gambar atau video. Dari rekaman kamera itu bakal terlihat wajah hingga nomor polisi kendaraan pelanggar,” beber Nanik.

Setelah itu, pelanggaran akan tercatat dalam sistem. Kemudian, bukti pelanggaran  disampaikan kepada pelanggar sesuai alamat pada STNK lewat pos. Pengendara yang melanggar diberi waktu konfirmasi lewat pemberitahuan yang disampaikan.

“Sistem itu nantinya juga akan terkoneksi dengan sistem nasional. Meskipun plat nomor kendaraan luar daerah tidak menjadi kendala. Kami berharap masyarakat bisa selalu mematuhi tata tertib lalu lintas, serta melengkapi surat-surat kendaraannya,” pungkasnya.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait