Terapkan Larangan Mudik, Akses Jalan Dibatasi

  • 30 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah mulai membatasi akses sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pekalongan. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi tingkat mobilitas warga serta melaksanakan kebijakan larangan mudik guna mencegah penyebaran virus Corona.

“Pembatasan di kawasan tertentu dilakukan diprioritaskan terlebih dahulu di kawasan Mataram dan Alun-Alun (Kota Pekalongan), karena sesuai hasil evaluasi beberapa waktu yang lalu, masih banyak masyarakat yang kongkow dan berkerumun di kawasan tersebut,” tutur Kepala Dishub Kota Pekalongan, Slamet Prihantono, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2020)

Pembatasan akses di sejumlah ruas jalan, menurut pria yang akrab disapa Totok ini, didasarkan pada Keputusan Wali Kota Pekalongan nomor 443/621 tahun 2020 tentang Rekayasa Lalu Lintas pada Sebagian Ruas Jalan Kota di Kota Pekalongan. Khusus untuk kawasan Mataram dan Alun-alun, pembatasan dilakukan secara beragam. Ada area yang ditutup selama 12 jam, dan 24 jam.

“Untuk yang tutup selama 24 jam dimulai dari Jalan Kurinci Selatan sisi Barat, ada dua lajur yang ditutup sebelah Barat sehingga akses yang dari Selatan tidak bisa ke Jalan Kurinci, tetapi dari Utara masih bisa keluar ke Jalan Kurinci. Kemudian di Kawasan Jalan Mataram baik Selatan dan Utara juga ditutup 24 jam,” terang Totok.

Selain itu, lanjut Totok, pembatasan akses jalan dari jam 17.00-06.00, meliputi seluruh jalan Majapahit timur, dan Jalan Majapahit barat sisi utara. Totok berharap semua masyarakat Kota Pekalongan dapat mematuhi kebijakan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.

“Di Jalan Majapahit sebelah barat ditutup di sisi Selatannya (arah keluar), arah masuk masih bisa dari arah Barat ke Timur ketika jam 5 sore. Akses pedagang untuk berjualan masih kami perbolehkan namun kami minta untuk tidak melayani di tempat atau diwajibkan melayani pembeli dengan membungkus, dan dibawa pulang sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa,” katanya.

Ditambahkan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekalongan akan melakukan evaluasi terhadap langkah pembatasan akses tersebut sembari melihat perkembangan situasi dan kondisi terbaru. Apabila masih ada warga yang berkerumun maka maka dimungkinkan ada perluasan wilayah yang dibatasi aksesnya.

Cegat Pemudik

Langkah pembatasan akses juga dilakukan oleh Polres Kota Pekalongan bersama instansi terkait dengan mencegat para pemudik yang akan masuk Kota Pekalongan. Pencegatan dilakukan di Pos Exit Tol Setono Kota Pekalongan. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 31 Mei 2020.

“Kami jajaran Polres Pekalongan Kota bidang Satlantas sejak tanggal 24 April hingga 31 Mei mendatang melaksanakan giat Operasi Ketupat Candi 2020. Bersinergi dengan Dishub, Dinkes dan TNI. Giat ini menindaklanjuti perintah dari pimpinan kami untuk mengantisipasi manakala ada pengunjung maupun pemudik dari luar daerah Kota Pekalongan., khususnya dari daerah zona merah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran angka virus Covid-19 di Kota Pekalongan,” kata Wakil Kepala Pos Exit Tol Setono, Ipda Satya, Rabu (29/4/2020).

Petugas operasi penyekatan ini dibagi menjadi dua regu yang bertugas secara bergiliran, yakni sif pertama pukul 08.00-20.00, dan kedua pukul 20.00-08.00 WIB. Dalam penyekatan tersebut, petugas memberhentikan kendaran bernomor polisi luar Kota Pekalongan, baik kendaraan umum maupun pribadi, terutama yang berasal dari daerah zona-zona merah seperti Jakarta, dan Jawa Barat. Setiap pengendara harus melalui pemeriksaan KTP, surat jalan, kelengkapan berkendara, dan barang bawaan.

Selain itu, para pengedara juga akan didata, dan diminta mengenakan masker. Bagi pengendara yang terbukti melakukan perjalanan mudik tidak diperbolehkan meneruskan perjalanannya. Mereka diharuskan putar balik ke daerah asalnya. Selain itu, seluruh pengendara dan penumpang diharuskan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.

“Mereka kami minta untuk mengecek suhu tubuh mereka yang dibantu tenaga medis dari Dinas Kesehatan. Jika ada indikasi yang mengarah ke gejala Covid-19, dari pihak Dinas Kesehatan akan membantu merujuk ke pelayanan kesehatan terdekat baik puskesmas maupun rumah sakit,” tutur Ipda Satya.

Ipda Satya menambahkan, izin melintas masih diberikan khusus untuk kendaraan pengangkut barang logistik, seperti sembako, dan mobil ambulans. Menurut Ipda Satya, ada sanksi yang akan dikenakan terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan mudik.

“Selain di Pos Exit Tol Setono ini, pengawasan pemudik yang masuk ke Kota Pekalongan juga dilakukan dibeberapa titik yaitu di Pos Samsat Tirto, Pos Stasiun dan Terminal Kota Pekalongan. Bagi yang masih melanggar aturan, mulai tanggal 8 Mei 2020 akan dikenai sanksi baik putar balik ke daerah asal, sanksi denda materi maupun pidana,” tegas Ipda Satya.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait