Teladan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Melalui e-Filing

  • 11 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menggelar kegiatan Aksi Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tahun Pajak 2019 di Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2020).

Kegiatan tersebut wujud suri teladan pimpinan bagi seluruh Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Batang, dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum batas akhir 31 Maret.

Bupati Batang Wihaji menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Batang berupaya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) . Hasil dari pajak akan dikembalikan ke daerah sebesar 72 persen.

“Sebagai teladan, mulai dari pimpinan hingga tingkat desa, mari melaporkan SPT Tahunan. Pajak itu nantinya juga akan dikembalikan kepada rakyat,” ajaknya.

Menurut Wihaji, realisasi pajak Kabupaten Batang mencapai 10-11 persen. Untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak perlu diintensifkan kerjasama antara pemkab dan KPP Pratama Batang.

“Perlu dilakukan sosialisasi melalui Kepala Desa dan Camat serta transparansi kepada masyarakat, pajak yang telah dibayar akan kembali melalui program Dana Desa dan sebaginya,” paparnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang, Artik Purnawestri mengutarakan, KPP Pratama Batang menargetkan penyampaian SPT dari pengusaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal 85 persen.

“Sampai saat ini pelaporan sudah 40 persen, masih bisa mengejar target, yang dibagi empat triwulan, masing-masing sekitar 70-80 persen,” terang Artik.
Pada tahun 2020 secara total, KPP Pratama Batang menargetkan penerimaan Rp1,01 triliun. 60 persennya menjadi tanggung jawab di Pemkab Batang. Tahun 2019 hanya sekitar 88 persen, sedangkan tahun 2017 sampai 2018 capaiannya sangat baik hingga 115 persen, dikarenakan dampak positif pembangunan jalan tol.

“Tahun 2020 KPP Pratama Batang menaikkan target sekitar 28 persen dari realisasi tahun lalu. Untuk mencapainya akan menggandeng Pemkab Batang dan para pengusaha. Sehingga hasilnya akan jauh lebih besar untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Artik menambahkan pembayaran pajak terbesar untuk Kabupaten Batang disetorkan dari para WP di Kandeman, seperti Perusahan Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Apabila terjadi keterlambatan pelaporan SPT melewati 31 Maret, untuk orang pribadi dikenai sanksi sebesar Rp100.000. Untuk perusahaan, jika melewati 30 April, dikenai sanksi Rp1 juta per tahunnya. Ada pula Kewajiban SPT Masa, jika terlambat akan dikenai sanksi Rp500.000,” paparnya.

Pelaporan pajak menggunakan fasilitas e-Filing saat ini banyak diminati para WP karena kemudahannya.

“Para WP akan dibantu petugas menyusun laporan SPT menggunakan e-Filing, yang memang semua kalangan telah diarahkan menggunakannya,” pungkasnya.

Kegiatan diakhiri dengan pemberian apresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Pemerintah Desa atas pemenuhan kewajiban perpajakan.

Penulis: Mc Batang Jateng/Heri
Editor: dnk/Diskominfo Prov Jateng

Berita Terkait