PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah memperkuat pendataan kendaraan bermotor hingga tingkat desa, untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah yang dibahas di Gedung Sasana Bhakti Praja Setda Kabupaten Pemalang, Senin (3/8/2026), itu dilakukan karena potensi penerimaan opsen PKB sekitar Rp35,308 miliar masih belum tergali.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes, mengatakan pembaruan data kendaraan hingga tingkat desa diperlukan agar potensi penerimaan pajak dapat dihitung secara lebih akurat.
“Pendataan harus benar-benar diperbarui hingga tingkat desa. Kendaraan yang sudah hilang, rusak, atau tidak beroperasi perlu didata sehingga target penerimaan pajak menjadi lebih realistis,” ujarnya.
Menurut Nurkholes, masih terdapat kendaraan yang tercatat sebagai objek pajak meskipun secara fisik telah hilang, rusak berat, atau tidak lagi digunakan. Kondisi tersebut memengaruhi validitas data potensi penerimaan PKB.
Ia juga mengusulkan penyederhanaan mekanisme penghapusan data kendaraan yang sudah tidak layak. Alasannnya masih banyak masyarakat yang enggan mengurus administrasinya.
Selain itu, perbedaan identitas pemilik kendaraan dengan wajib pajak juga menjadi kendala. Karena itu, Pemkab Pemalang mendorong adanya kebijakan yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak tanpa mengabaikan aspek keamanan dan legalitas kendaraan.
Nurkholes menambahkan, pemerintah daerah akan terus memperkuat edukasi melalui pemerintah desa, kecamatan, dan berbagai media informasi. Ia juga mengusulkan agar setiap pembangunan jalan dilengkapi informasi bahwa pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Kita ingin masyarakat melihat langsung bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali kepada mereka, dalam bentuk pembangunan jalan dan pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menyampaikan, pihaknya melakukan koordinasi ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah untuk memperkuat sinergi penanganan tunggakan PKB.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pembagian penerimaan PKB menggunakan sistem opsen, sehingga optimalisasi penerimaan pajak menjadi kepentingan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan data Bapenda Provinsi Jawa Tengah, penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Pemalang pada 2025 mencapai Rp92,628 miliar. Namun, masih terdapat tunggakan opsen PKB sekitar Rp35,308 miliar yang berpotensi mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan apabila kepatuhan masyarakat meningkat. Rincian tunggakan tersebut adalah tunggakan opsen PKB tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp26 miliar dan tunggakan tahun berjalan sekitar Rp8,783 miliar, sehingga total potensi opsen yang belum diterima.
Dana tersebut dinilai berpotensi besar mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan sektor pendidikan apabila tingkat kepatuhan masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong keterlibatan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan, desa, RT, dan RW melalui pemanfaatan aplikasi Sentuyung Mobile yang memuat data tunggakan pajak sampai tingkat lingkungan. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Tim Penggerak PKK dan berbagai organisasi kemasyarakatan guna memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Penulis: Kontributor Pemalang
Editor: Tn, Dinas Komdigi Jateng

