Tekan Masalah Reproduksi, Batas Usia Nikah Dinaikkan

  • 13 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pernikahan dini tak hanya berpotensi menimbulkan masalah ekonomi dan sosial, melainkan juga masalah kesehatan seperti stunting dan kesehatan reproduksi terutama bagi wanita. Karenanya, pemerintah mendorong remaja untuk menghindari menikah muda.

Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) Kota Pekalongan, Sobirin, menjelaskan, wanita yang menikah pada usia dini mempunyai rentang waktu bereproduksi yang lebih panjang, sehingga berisiko terhadap penyakit reproduksi. Pernikahan dini juga memungkinkan para pasangan suami istri (pasutri) memiliki banyak anak jika tidak diimbangi dengan program Keluarga Berencana (KB). Selain itu, pernikahan dini dapat meningkatkan angka kematian ibu dan bayi, karena berisiko terhadap kehamilan, dan persalinan yang tidak aman.

“Ibu hamil usia muda berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan seperti anemia, perdarahan, preeklampsi, abortus dan berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR),” papar Sobirin usai mengisi kegiatan temu daring, di kantornya, Senin (10/8/2020).

Ditambahkan, pada 2019 silam, tercatat 300 pasang pemuda-pemudi yang melakukan pernikahan dini di Kota Pekalongan. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya keras agar angka tersebut dapat ditekan secara signifikan hingga 2021 mendatang. Sehingga, remaja di Kota Pekalongan perlu dipersiapkan untuk menciptakan keluarga yang berkualitas, dan mempersiapkan diri menjadi sumberdaya manusia yang unggul.

“Fokus terhadap pendidikannya terlebih dahulu. Jika usia mereka sudah cukup menikah dan sudah ditunjang berbagai persiapan baik mental, materi, psikis dan lain sebagainya bisa menikah di usia yang tepat, merencanakan masa kehamilan dan jarak memiliki anak minimal tiga tahun jaraknya,” ujar Sobirin.

Lebih lanjut disampaikan, dilatarbelakangi maraknya pemberitaan tentang 240 kasus dispensasi pernikahan yang diajukan oleh para remaja di suatu daerah di Indonesia, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Tujuannya untuk mengendalikan jumlah penduduk, dan meningkatkan kualitas keluarga, baik dari segi fisik, mental, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, keterampilan maupun keyakinan beragama.

Menurut Sobirin, acara temu daring tersebut diikuti oleh para remaja Pekalongan melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta petugas Penyuluh KB (PKB) yang ada di Kota Pekalongan. Temu daring diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai aturan terbaru tentang pernikahan. Regulasi tersebut mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia minimal bagi wanita untuk menikah, dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah.

Penulis; Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait