Tegal Siap Laksanakan Perintah Presiden

  • 05 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Mitigasi atau pengurangan risiko bencana menjadi fokus penanggulangan bencana yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal. Caranya dengan membangun kolam retensi, perbaikan dan penyempurnaan drainase perkotaan, serta bekerja sama dengan Pemprov Jawa Tengah untuk menormalisasi beberapa sungai yang mengalir melalui Kota Bahari ini. Diseminasi informasi kepada masyarakat mengenai bencana dan penanggulangannya juga terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Tegal.
“BPBD Kota Tegal sudah aktif melakukan sosialisasi, mengadakan simulasi bencana sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat. Diharapkan masyarakat tidak hanya tangguh menghadapi bencana tetapi juga berperan aktif menanggulangi bencana,” jelas Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (PB) tahun 2020 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (4/2/2020).
Pernyataan ini sejalan dengan perintah Presiden RI, Joko Widodo yang disampaikan dalam acara Rakor tersebut. Rapat tahunan yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengusung tema “Penanggulangan Bencana Urusan Bersama: Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita”. Di hadapan sepuluh ribu peserta, Presiden RI, Joko Widodo, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
“Program penanggulangan bencana merupakan program yang terintegrasi mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan nasional, supaya dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh,” ujar Presiden.
Presiden Joko Widodo juga menyampaikan lima poin perintah kepada pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana.
Pertama, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus bersama-sama, bersinergi untuk upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian tata ruang berbasis pengurangan risiko bencana. “Sigap terhadap potensi ancaman bahaya sesuai dengan karakteristik wilayah, baik geologi, vulkanologi, limbah, hidrometeorologi, biologi, pencemaran lingkungan.
Kedua, setiap gubernur, bupati dan walikota agar segera menyusun rencana kontinjensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan, yang dapat betul-betul dilaksanakan semua pihak dan harus siap menangani bencana secara tuntas.
Selanjutnya, Presiden memerintahkan agar penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif Pentahelix yaitu kolaborasi antara unsur pemerintah, akademisi dan peneliti, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan media massa untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik.
Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diminta meningkatkan kepemimpinan dan pengembangan sumber daya manusia yang handal dalam penanggulangan bencana, penataan kelembagaan yang mumpuni, serta penerapan program kerja dan penggunaan anggaran yang harus ditingkatkan sesuai dengan prioritas RPJMN Tahun 2020-2024.
Terakhir, Presiden memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri supaya turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana termasuk penegakan hukum. Pengerahan dan dukungan secara nasional hingga ke tingkat daerah yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Penulis: Kontributor Kota Tegal
Editor: dn/Diskominfo Prov Jateng

Berita Terkait