Target 100% Pengusaha Purbalingga Terapkan UMK 2020

  • 17 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Purbalingga konsisten melakukan pemantauan terhadap penerapan Upah Minimal Kabupaten (UMK) oleh para pengusaha. Pada tahun 2019, sebanyak 98% perusahaan di Purbalingga sudah menggaji pegawainya sesuai dengan standar UMK 2019, yakni senilai Rp1.788.500. Tahun ini, Pemerintah berharap ini seluruh perusahaan di Purbalingga menerapkan standar UMK 2020 dalam penggajian bagi para pekerjanya.

“Saat ini kami sedang bekerjasama dengan Apindo dan Serikat Pekerja (SP) untuk bersama-sama melakukan pantauan penerapan UMK 2020. Dengan harapan angka 98% meningkat. Sehingga di tahun 2020 ini 100% perusahaan di Purbalingga sudah menerapkan UMK tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp1.940.800,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Edy Suryono saat membuka silaturahmi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Forum Human Resources Development (Forum HRD) di Oproom Graha Adiguna, Jumat (14/2).

Ditambahkan, pemenuhan gaji karyawan sesuai standar UMK ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha, termasuk yang berada di wilayah Purbalingga. Kewajiban lainnya, yang harus dipenuhi adalah peraturan perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peraturan Perusahaan, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Hampir sama dengan Peraturan Perusahaan, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dankewajiban kedua belah pihak.

Kedua ketentuan tersebut memuat hak-hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan dengan tujuan memelihara hubungan kerja yang baik dan harmonis diantara keduanya. Edy menjelaskan bahwa sampai awal tahun 2020, sebanyak 115 perusahaan di Purbalingga tercatat telah memiliki Peraturan Perusahaan, dan sejumlah 24 perusahaan telah memiliki PKB. Sementara seluruh perusahaan di Purbalingga yang terdaftar di instansinya adalah sebanyak 411 perusahaan. Untuk itu, pihaknya terus mendorong upaya pembuatan peraturan kerja oleh para pemilik usaha di Purbalingga.

“Ini menjadi PR dan kami dorong bagi perusahaan-perusahaan yang belum memiliki peraturan kerja maupun perjanjian kerja bersama. Termasuk 92 perusahaan yang semestinya sudah memiliki lembaga kerja bersama atau bepartit. Ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 50 orang,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Apindo yang diwakili oleh Rocki Junjungan, memberikan apesiasinya kepada Pemkab Purbalingga yang selama ini selalu membantu perusahaan ketika ada permasalahan dengan tenaga kerja. Para pekerja di Purbalingga dinilai paling memahami kondisi perusahaan, terlebih lembaga Serikat Pekerjanya.

“Kami disini hanya meminta situasi kerja yang kondusif, harmonis sehingga kami bisa tenang bekerja, kami bisa tenang untuk memenuhi order-order dari buyer kami, yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengungkapkan bahwa Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Purballingga akan segera disahkan. Tiwi juga menjelaskan tentang berbagai kendala yang kerap dihadapi oleh para pengusaha saat proses perizinan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) akan dilaporkan kepada pemerintah di tingkat pusat.

“Terkait masalah RTRW, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, paling lambat bulan April sudah disahkan. Terkait masalah perizinan yakni OSS yang error, jadi harus kita pahami bersama bahwa yang namanya OSS ini masih dalam taraf ujicoba, sehingga akan kita laporkan ke pusat agar segera ditangani dan dievaluasi sehingga sistem OSS dapat bekerja kembali dengan lancar, ” jelas Bupati Tiwi.

Penulis: Kontributor Kab. Purbalingga

Editor: Tn/Diskominfo Prov. Jateng

Berita Terkait