Tanpa Batasan Usia, SKB Kota Pekalongan Siap Terima Warga Putus Sekolah

  • 13 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Warga Kota Pekalongan berstatus putus sekolah atau tidak sekolah dapat melanjutkan pendidikannya secara nonformal, dengan cara menjadi peserta didik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Pekalongan. Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 dibuka hingga 31 Agustus 2023.

Kepala SKB yang diwakili pamong belajar setempat, Rizki Ainul Imud Islamiah, menuturkan, pihaknya menyediakan beberapa program layanan, yakni Paket A/setara SD reguler dan inklusi, Paket B/setara SMP, dan Paket C/setara SMA. Selain itu, ada pula pelatihan keterampilan komputer, menjahit, barista, dan lainnya bagi peserta didik tingkat Paket C.

“Tidak ada batasan umur bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan kami, mulai dari usia sekolah sampai dewasa tidak sekolah, kemudian kami tidak membatasi kuota. Siapapun mendaftar, sebisa mungkin akan kami tampung disini,” jelasnya saat ditemui di SKB Kota Pekalongan, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik adalah keinginan d untuk bersekolah kembali. Calon peserta hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan beberapa dokumen, yakni fotokopi akta kelahiran dan KTP (bagi yang memiliki), fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua, foto 3×4 (3 lembar), fotokopi hasil akademik (rapor/ surat pindah/ijazah), lembar komitmen. Selain itu, pendaftar kelas inklusi diwajibkan membawa hasil tes IQ dari psikolog.

Rizki menyebutkan, terhitung hingga Selasa, 11 Juli 2023, terdapat 25 orang pendaftar. Mereka terdiri dari 2 orang pendaftar kelas paket A regular, 2 orang kelas paket A inklusi, 11 orang kelas paket B, dan 10 orang pendaftar kelas Paket C.

Lebih lanjut, SKB Kota Pekalongan berfokus pada peningkatan kompetensi anak tidak sekolah, anak putus sekolah, dan dewasa tidak sekolah di kota Pekalongan. Meskipun begitu, pihaknya siap menerima peserta didik dari luar wilayah Pekalongan.

Pembelajaran di SKB Kota Pekalongan, imbuhnya, sama dengan lembaga pendidikan formal lainya. Pembedanya terletak pada metode penyampaian pembelajaran.

“Sekolah formal (menempatkan) guru sebagai narasumber utama, tetapi kalau di SKB tidak (demikian). Di sini kami sama-sama belajar dengan anak-anak karena mereka yang berada disini sudah memiliki pengalaman sebelumnya, seperti sudah bekerja dan bersekolah. Kami lebih banyak menyelesaikan masalah, namun untuk materi sama,” tandasnya.

Penulis: Dea, Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait