Tanggapi Aduan, Layanan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya

  • 06 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pekalongan, Info Publik – Tim Pengaduan Masyarakat Kota Pekalongan mengadakan pembahasan pengaduan masyarakat tentang akta kelahiran dan ubah Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kamis (1/11/2018). Ini untuk mengklarifikasi info pungutan pembuatan dokumen kependudukan, bahwa di Kelurahan Pringrejo tidak melakukan hal itu.

Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan yang sekaligus menjadi Ketua Tim Pengaduan Masyarakat, Dr Sri Budi Santoso mengungkapkan, kehadiran timnya merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang potensi pungutan pelayanan publik yang berupa layanan dokumen kependudukan. “Tim Pengaduan Masyarakat yang terdiri atas Satpol PP, inspektorat, bagian hukum, dan dinkominko melakukan klarifikasi bahwa tidak ada kejadian tersebut, Kelurahan Pringrejo tidak meminta pungutan biaya dokumen kependudukan. Kami belum bisa mengklarifikasi pengadunya karena identitas pengadu tidak jelas di media sosial. Kami di sini saling mengingatkan untuk senantiasa memberikan layanan terbaik untuk masyarakat,” papar Budi.

Kepala Bidang Pelayanan Capil, Totok Tri Harianto AP menyampaikan bahwa itu hal yang wajar jika kita ketahui bahwa PNS pun membantu di Kelurahan, ke depannya harapannya dapat ada aturan yang jelas untuk pengurusan dokumen kependudukan ini. “Adanya aturan yang jelas ini agar tidak ada saling mencurigai. Kemudian untuk masyarakat saya himbau untuk mengurus dokumen kependudukannya sendiri jangan melalui perantara,” kata Totok.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Pekalongan, Nur Sobah menjelaskan bahwa ada 600 lebih komentar terkait aduan ini. Tapi ia belum bisa berkomentar banyak karena hal ini butuh penelusuran lebih lanjut. “Hari ini saya bersama tim meminta klarifikasi ke Kelurahan Pringrejo, pada intinya Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen pelayanan kependudukan di Kota Pekalongan gratis dan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

PLT Lurah Pringrejo, Sri Rejeki mengingatkan bahwa info yang beredar, bahwa di Kelurahan Pringrejo tidak ada kejadian transaksi seperti yang diinfokan. Kantor Kelurahan Pringrejo sudah menginformasikan syarat dan layanan gratis dokumen kependudukan. “Kami imbau kepada masyarakat agar melengkapi semua syarat urusan dokumen kependudukan, agar tidak ada kata dipersulit. Kelengkapan syarat inilah yang akan digunakan kelurahan dan dindukcapil sebagai arsip,” pungkasnya.

(Tim Komunikasi Publik Kota Pekalongan)

Berita Terkait