Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Kegiatan Terancam Dibubarkan

  • 17 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PATI – Tidak akan ada toleransi lagi bagi pelanggar Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman menuju tatanan normal baru pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati. Sebab, jika tidak dilaksanakan akan mengakibatkan ancaman terhadap munculnya klaster baru.

“Jika ada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam mengadakan kegiatan, maka kegiatan tersebut akan dibubarkan,” tegas Bupati Pati Haryanto pada pencanangan gerakan memakai masker serentak selama 14 hari di Balai Desa Semampir, Rabu (16/9/2020).

Bupati berpesan, agar masyarakat saling mengingatkan tentang bahaya Covid-19 di lingkungannya, sekaligus memberikan pemahaman bagaimana cara pencegahannya.

“Justru kalau orang-orang yang paham dan tahu terhadap penyebaran Covid-19 ini mestinya harus ikut menyosialisasikan, ikut memberikan penjelasan. Jangan sampai malah membuat kelompok-kelompok yang akhirnya akan menimbulkan klaster baru,” jelasnya.

Disampaikan, dengan adanya Surat Edaran Nomor 440/2135 tahun 2020 tentang Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati, diharapkan bisa memaksimalkan seluruh warga dalam menggunakan masker selama 14 hari. Dan diharapkan, setelahnya tumbuh budaya penggunaan masker di masyarakat.

“Seluruh pegawai akan saya kerahkan, baik staf, pejabat struktural, bekerja sama dengan TNI, Polri, PKK, karang taruna, tokoh masyarakat dan semua jajaran yang ada, untuk mendukung dalam memonitoring gerakan memakai masker ini,” lanjutnya.

Ditambahkan, terkait penerapan jam malam, akan terus dimonitoring oleh pihak-pihak yang sudah ditugaskan.

Penulis: Kontributor Kab Pati
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait