Tak Taat Protokol Kesehatan, Tempat Usaha Terancam Ditutup

  • 09 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Pertambahan jumlah infeksi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo yang meningkat, direspons pemerintah daerah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2020 tentang pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Diharapkan, dengan terbitnya aturan baru tersebut, kesadaran masyarakat untuk lebih taat terhadap protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Wonosobo akan meningkat.

“Dalam Perbup nomor 38 tahun 2020 ini, selain mencakup kewajiban warga untuk melaksanakan protokol kesehatan, telah diatur pula sanksi administratifnya,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Haryono, dalam gelar talkshow bertema sosialisasi Perbup 38/2020, di Radio Pesona FM, Senin (7/9/2020).

Sejumlah sanksi administratif yang akan diberlakukan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, disebut Haryono antara lain teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, hingga penutupan sementara penyelenggaraan usaha, denda administratif dan atau sanksi lain sesuai perundangan yang berlaku.

“Untuk sanksi penutupan sementara tempat usaha ini, akan diberikan kepada para pemilik usaha yang tidak menaati protokol kesehatan berupa fasilitasi bagi pengunjung, untuk mencuci tangan dan menjaga jarak aman serta tidak melaksanakan teguran tertulis setelah tiga kali berturut-turut,” ungkap Haryono.

Ia menambahkan, untuk sanksi berupa denda, sebagaimana dijelaskan dalam Perbup 38 tersebut, berupa uang sebesar Rp 50.000 dan akan diberlakukan secara bertahap setelah disosialisasikan.

Perihal munculnya sanksi administratif berupa denda tersebut, Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Andriyanto Tri Widodo menegaskan, hal ini telah sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 yang mana di dalamnya telah diatur tentang sanksi administratif.

“Sanksi ini muncul tidak lepas dari adanya asas Ultimum Remedium, yang mana pemerintah lebih mengedepankan hukuman bersifat administratif maupun perdata daripada sanksi pidana untuk pelanggaran terhadap protokol kesehatan ini,” jelas Andri.

Ia berharap, warga pun lebih kooperatif dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan juga tidak bandel. Sehingga petugas tidak perlu menerapkan sanksi, baik berupa kerja sosial maupun denda uang tersebut.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, Muhamad Riyatno juga berharap, dengan terbitnya Perbup nomor 38 itu, kesadaran masyarakat untuk lebih taat terhadap penerapan protokol kesehatan dapat meningkat.

“Karena transmisi yang terjadi di lingkup lokal saat ini sudah massif, dan klaster-klaster pun sudah saling bersinggungan sehingga diperlukan kesadaran dari masing-masing pribadi sebagai upaya menjaga diri sendiri dari paparan Covid-19 ini,” ungkapnya.

Riyatno yang juga sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo mengatakan, gerakan 3M, yaitu mengenakan masker di luar rumah, mencuci tangan dengan teratur, serta menjaga jarak itu, harus dapat dipahami secara komprehensif. Sehingga publik tidak perlu khawatir perihal adanya denda sebagaimana diatur oleh Perbup 38 tahun 2020.

Penulis : Danang Hari Purnomo – Diskominfo Kabupaten Wonosobo
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait