Tak Serahkan Laporan Keuangan 2021, Pemerintah Desa Tak Bisa Cairkan Bantuan Keuangan 2022

  • 08 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

SUKOHARJO – Pemerintah desa diminta segera serahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bantuan Keuangan 2021. Hal itu untuk kelancaran administrasi dan syarat pencairan Bantuan Keuangan 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo YC Sriyana mengatakan, pemerintah desa yang belum menyerahkan laporan bantuan keuangan 2021, tidak bisa mencairkan bantuan keuangan 2022.

“Untuk Bankeu tahun 2022, saat ini sudah ada beberapa desa yang mengajukan proposal pencairan, baik itu Bankeu APBD Kabupaten Sukoharjo maupun Bankeu dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata YC Sriyana, saat acara Sosialisasi Bantuan Keuangan untuk Pemerintah Desa Tahun 2022, di Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Senin (7/3/2022).

Dalam kesempatan itu Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan, desa memegang peran penting dalam pembangunan nasional, mengingat desa memberikan sumbangsih yang besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Karenanya, pembangunan desa sangat penting untuk kemajuan perekonomian desa, agar bisa bangkit, maju, dan sejahtera.

“Pemberian bantuan keuangan desa merupakan stimulan dalam rangka membantu peningkatan pembangunan perdesaan, sebagai upaya untuk membangkitkan kembali partisipasi masyarakat, agar sifat gotong royong tetap dimiliki masyarakat desa, di Kabupaten Sukoharjo khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya,” terang bupati.

Menurut Etik, kegiatan pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa merupakan kegiatan yang rutin dilakukan. Untuk itu, perlu adanya sinergitas antara Pemkab Sukoharjo dengan pemerintah desa di wilayahnya.

Etik mengatakan, tahun ini nominal bantuan keuangan dari Pemkab Sukoharjo untuk pemerintah desa sebesar Rp25,264 miliar. Selain itu, pemerintah desa juga mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp54,1 miliar.

“Saya harap kepada seluruh pemangku kepentingan, utamanya adalah para camat dan kepala desa, agar melakukan fasilitasi, koordinasi, identifikasi, sosialisasi, verifikasi, monitoring dan evaluasi, dalam pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Sehingga dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Penulis: FJ
Editor: WH/Ul, Diskominfojtg

Berita Terkait