Tak Pakai Masker, Dihukum “Push Up”

  • 28 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Bila Anda tidak mengenakan masker, jangan berharap bisa masuk ke wilayah Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol. Pemerintah desa yang memiliki lokasi wisata Jembatan Merah tersebut melarang siapa pun yang tidak bermasker untuk berkunjung ke wilayahnya. Para pengunjung dan pelintas yang nekat akan diberi pengarahan khusus, bahkan dikarantina.

Menurut Kepala Desa Pepedan, Griyanto, tindakan tersebut dilakukan pihaknya guna mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih, saat ini wilayah Desa Pepedan dan Kecamatan Karangmoncol bukan termasuk zona merah, yakni belum ada kasus positif Covid-19. Hal tersebut sudah menjadi peraturan desa yang didukung oleh Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 tentang penggunaan masker, dan gelang indentitas dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

“Kami berharap dengan ketegasan pemerintah desa yang dibantu oleh pihak kecamatan, polsek dan koramil bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang mau melintas di desa kami. Kami juga bersama Relawan Penanggulangan Covid-19 tingkat desa tidak henti-hentinya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mempunyai kesadaran memakai masker jika keluar rumah,” kata Kepala Desa Pepedan, Griyanto, saat sweeping pemakaian masker, Selasa (26/5).

Griyanto mengatakan kurang lebih ada 73 orang yang ketahuan tidak menggunakan masker. Sebagian besar dari mereka bukan warga Desa Pepedan, melainkan warga desa tetangga, dan warga luar kecamatan Karangmoncol.

“Kami berikan pengarahan dan jika kami menemukan kembali melintas Desa Pepedan, tidak segan-segan akan kami karantina di tingkat desa dan jika tidak memungkinkan akan kami kirim ke tingkat kabupaten,” tambahnya.

Camat Karangmoncol, Juli Atmadi, menegaskan, guna memberi efek jera, pihaknya akan menerapkan sanksi bagi para pengemudi kendaraan yang nekat tidak bermasker saat memasuki wilayahnya.

“Kami akan berikan sanksi kepada pengendara kendaraan yang tidak bermasker untuk putar balik jika pengendara punya masker di rumah atau push up 10 kali setelah itu kami berikan masker,” katanya.

Sanksi ini juga, menurut Juli, akan dievaluasi tiap minggunya. Apabila efektif, dan dapat meningkatkan kedisiplinan warga untuk mengenakan masker, sanksi akan terus diberlakukan. Namun, jika tidak ada perubahan, Juli menegaskan akan menerapkan sanksi yang lebih tinggi lagi, yakni karantina.

“Sesuai arahan Bupati Purbalingga jika ada orang yang bandel tidak mengindahkan Perbup terkait pemakaian masker akan kami bawa ke Tim Gugus Tugas Kabupaten untuk di karantina,” katanya.

Penulis: PI-7/Kontributor Purbalingga

Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait