Tak Pakai Masker, Denda Rp50 Ribu Menanti

  • 14 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Jangan coba-coba tidak mengenakan masker saat Anda berada di wilayah Purworejo. Jika nekat, Anda harus siap merogoh kantong guna membayar denda sebesar Rp50 ribu. Sanksi tersebut dikenakan bagi siapapun yang tidak mengenakan masker saat berativitas di luar rumah.

“Mulai sekarang sudah tidak ada toleransi lagi. Sudah tidak hanya dikasih masker lagi, tetapi akan langsung didenda jika kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika tidak demikian (maka) orang yang kita sayangi, (yakni) kerabat, teman, tetangga kita dapat terpapar Covid-19,” kata Bupati Purworejo, Agus Bastian, saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah desa di Kecamatan Grabag, Senin (13/7/2020)

Menurut bupati, memang tidak mudah menjaga kesehatan seluruh masyarakat. Untuk itu, diperlukan kesamaan visi, dan kesadaran yang sama dari masyarakat, untuk saling menjaga agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pada era kebiasaan baru (new habit), bupati meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah, seperti selalu memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak fisik. Apalagi, organisasi kesehatan dunia, WHO, telah mengumumkan, virus Corona penyebab Covid-19 dapat menular melalui udara (airborne transmission).

Selain itu, Bupati Agus juga menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan milik kabupaten di kawasan selatan Purworejo yang perlu ditingkatkan. Infrastruktur jalan yang baik akan membuat mobilitas masyarakat menjadi makin optimal, khususnya dalam menunjang perekonomian desa.

Peningkatan sejumlah infrastruktur lain seperti jembatan, perbaikan irigasi, pengadaan sumur bor, juga mendapat perhatian bupati. Namun, karena keterbatasan anggaran daerah, peningkatan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Menanggapi kelangkaan pupuk yang dikeluhkan sejumlah petani, Agus menerangkan memang ada kelangkaan pupuk bersubsidi karena adanya pengurangan jumlah stok oleh pemerintah pusat sebesar 40 persen. Tujuannya, para petani secara bertahap dapat beralih ke pupuk organik.

“Pupuk tetap ada di distributor, namun pupuk nonsubsidi yang harganya lebih mahal. Pemkab telah mengajukan usulan penambahan subsidi untuk pupuk. Namun demikian, petani diharapkan dapat beralih menggunakan pupuk organik agar lebih sehat,” imbuhnya.

Penulis:Ro/Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait