Tak Pakai Masker, Belasan Warga Disidang

  • 12 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BANYUMAS – Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima belas orang, Jumat (8/5/2020). Mereka terbukti bersalah karena tidak mengenakan masker saat berada di area publik Banyumas, sehingga harus dikenai sanksi denda sebesar Rp10 ribu.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi tersebut digelar secara telekonferensi, di Pendopo Kecamatan Banyumas. Dalam sidang yang dibagi menjadi tiga gelombang tersebut, dua orang Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kusno Slamet Riyadi, dan Theodorus Yudha Adhiyaksa mendakwa para tersangka telah melanggar Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Penyidik Theodurus menyebutkan, para tersangka terjaring dalam operasi Yustisia yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas, Selasa (5/5/2020), di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, antara lain di Jalan Raya Sokaraja, Jalan Raya Sokawera Somadege, dan Jalan Pramuka Banyumas, antara pukul 09.00-11.00 WIB. Sebanyak 13 orang tidak menggunakan masker, dan dua orang membawa masker namun tidak dipakai.

Dijelaskan, Pasal 24 dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mewajibkan setiap orang memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain. Selain itu menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan.

“Sesuai Pasal 31 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi Rp50.000 atau pidana kurungan tiga bulan,” kata Theodorus.

Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi akhirnya menjatuhkan putusan denda sebesar Rp7.000 kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak membayarkan denda, para terdakwa dipidana kurungan penjara selama tiga hari. Para terdakwa juga dikenakan kewajiban membayar biaya perkara Rp3.000 per orang, sehingga total denda yang harus dibayarkan Rp10 ribu per orang.

“Pembayaran denda dilakukan di kejaksaan selaku eksekutor,” kata Randi dalam sidang.

Muslikhin (48) salah satu terdakwa mengaku bisa menerima keputusan hakim. Warga Lemberang Kecamatan Sokaraja, terjaring razia di Jalan Raya Sokaraja.

“Saya lupa tidak membawa masker. Saya menerima putusannya denda Rp7.000. Saya sudah tahu sebelumnya ada peraturan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, pada sidang ini seharusnya menghadirkan 16 orang terdakwa, namun seorang terdakwa atas nama Muji Prasetyo, warga Bawang Banjarnegara berhalangan hadir.

Pihaknya menggelar dua operasi, yaitu operasi yustisia dan nonyustusia. Operasi nonyustisia dilaksanakan setiap saat, sampai tingkat kecamatan, sedangkan operasi yustisia dilaksanakan secara acak untuk disidangkan tipiring.

“Yang nonyustisia, pelanggar diwajibkan mengambil KTP di Kecamatan untuk diberi sosialisasi, dan disuruh membuat surat penyataan tidak akan mengulang kembali,” katanya.

Imam berharap, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus Corona. Menurutnya, transmisi bisa terhenti jika masyarakat disiplin mengenakan masker, tidak keluar rumah, tidak bergerombol.

“Tujuan kami bukan untuk menyidangkan masyarakat tapi untuk melindungi masyarakat agar tetap sehat,” jelasnya.

Penulis:Ec/Kontributor Kab. Banyumas
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait