Tak Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Klaten

  • 05 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten menegaskan di daerahnya tidak ada penolakan pemakaman jenazah Covid-19, apabila tata caranya dilakukan dengan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat atau keluarga diminta untuk jujur dan melapor pada gugus tugas setempat apabila ada anggota keluarganya yang meninggal karena Covid-19. Hal ini penting supaya penanganannya dapat dilakukan sesuai protokol pemakaman yang aman.

“Saya kira di Kabupaten Klaten tidak ada penolakan (pemakaman jenazah Covid-19) dari Klaten, sepanjang sudah dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan yang berlaku. Kita sudah mengimbau semuanya baik gugus tugas maupun masyarakat,” ungkap Koordinator Lima Wilayah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ronny Roekmito, saat ditemui di kantornya Kamis (4/6/2020), menanggapi berita  yang tersiar di sejumlah media massa atas peristiwa pemakaman jenazah Covid-19 di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat.

Seperti diberitakan sejumlah media, pada Rabu (3/6/2020) malam telah dilakukan pemakaman jenazah Covid-19 di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten. Korban berinisial TK (53) itu meninggal setelah menjalanani perawatan di RSUD Wongsonegoro Semarang. Disebutkan, sekitar 25 warga desa yang kontak erat dengan jenazah harus menjalani isolasi mandiri.

Menanggapi hal tersebut, Ronny kembali mengingatkan agar keluarga bersikap jujur dan melaporkan riwayat kematian korban. Apabila warga tidak jujur dalam menyampaikan sebab kematian, rentetannya akan panjang. Termasuk apabila penyebab kematian tidak diketahui sejak awal sehingga pemakaman yang dilakukan bisa jadi tidak sesuai prosedur seharusnya. Misalnya berkaitan dengan pemakaman jenazah Covid-19 memerlukan alat pelindung diri (APD) khusus dan prosedur pemakaman khusus.

Ditambahkan Ronny, selain mengharapkan kejujuran dari masyarakat, maka gugus tugas baik tingkat desa maupun RW di Kabupaten Klaten harus menelusuri penyebab kematian warganya.

“Dengan mengetahui penyebab kematian tersebut maka dapat memberikan penjelasan pada masyarakat terkait apa yang harus dilakukan dan tata cara pemakaman yang aman,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan bahwa tidak semua kematian mendadak harus menggunakan prosedur pemakaman jenazah Covid-19. Akan tetapi, sangat penting untuk mengetahui sebab kematian dari awal.

“Tentu tidak semua sebab kematian mendadak menggunakan protokol pemulasaran jenazah Covid-19, tetapi mohon untuk semuanya sekarang penyebab kematian untuk dapat diketahui lebih awal,” ujarnya.

Penulis: Joko Priyono&Bambang Setyomoko Dinas Kominfo Klaten

Editor : WH/Diskominfo Jtg*P

Berita Terkait