Tahun Ini, SD Tak Penuhi Syarat Akan Digabung

  • 23 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Sejumlah sekolah dasar di wilayah Kabupaten Purworejo akan digabungkan. Penggabungan alias regrouping sekolah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar, baik sisi pembelajaran maupun sumberdaya manusia pengajarnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, menjelaskan, secara ideal jumlah SD dalam satu wilayah kabupaten adalah 297 unit. Saat ini, ada lebih dari 500 unit SD di wilayah Purworejo.

“Namun secara bertahap akan dikaji secara komprehensif, sesuai kondisi dan hasil analisis masing-masing wilayah agar dapat tepat sasaran. Mulai tahun 2021 akan dilaksanakan regrouping secara bertahap. Regrouping juga akan memperhatikan jarak tempuh dan letak geografis antara sekolah satu dengan sekolah lain,” ujarnya di Command Center, beberapa waktu lalu.

Salah satu syarat penggabungan sekolah, lanjutnya, sekolah yang siswanya kurang dari 120 orang siswa. Berdasarkan data yang dimiliki Dindikpora, saat ini ada 204 unit SD dengan jumlah murid kurang dari 100 orang.

Dikatakan Sukmo, kebijakan itu nantinya mendorong guru wiyata bakti untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, guru wiyata juga memiliki kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru.

“Saat ini ada sekitar 500 (orang) guru wiyata bakti yang akan kita dorong menjadi PPPK dan sertifikasi. Akan kita dorong terus, kalau perlu kita adakan pelatihan-pelatihan agar bisa lulus,” kata Sukmo.

Bupati Purworejo, Agus Bastian, mengatakan, ada banyak aspek yang mendorong rencana penggabungan SD. Pertama, keberadaan tempat pendidikan dengan jumlah murid yang sedikit menyebabkan proses belajar mengajar menjadi tidak sehat. Kedua, Purworejo masih kekurangan SDM guru sehingga harus diisi tenaga pengajar non-ASN.

Penggabungan sekolah juga mempertimbangkan beban anggaran pengeluaran dan operasional sekolah. Sekolah dengan murid yang sedikit akan kesulitan memperoleh alokasi dana BOS. Di samping itu, jumlah siswa yang sedikit berpengaruh pada tumbuh kembang anak.

“Saya menyadari, tentu ada sebagian masyarakat yang mungkin merasa kecewa dan merasa perlu mempertahankan SD yang sudah ada di desanya. Namun semua pihak perlu untuk memikirkan kepentingan yang lebih luas dan jangka panjang bagi anak-anak kita sendiri nantinya,” beber Bupati Agus.

Bupati juga menyadari jika kebijakan ini akan berdampak pada kondisi keseharian di sekolah. Orang tua dan siswa akan mengubah rutinitas antarjemput sesuai lokasi sekolah.

“Tidak perlu dirisaukan, fasilitas akan kami perbaiki. Kita sangat fokus dalam dunia pendidikan yang merupakan visi kami terutama pembangunan SDM. Ini semua adalah kewajiban kita semua dalam melaksanakan program agar SDM berdaya saing bisa kita capai 2025,” imbuhnya.

Agus berharap, seluruh pihak dapat bekerja sama untuk memberikan pendidikan berkualitas bagi anak-anak penerus bangsa.

“Jangan biarkan hak anak-anak dirampas, hanya karena ingin mempertahankan kondisi tempat belajar yang secara standar dianggap sudah tidak layak. Ke depan saya berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang paling baik dalam dunia pendidikan dasar. Anggaran yang kita siapkan besar. Saya tidak ingin mendengar lagi ada gedung dan fasilitas sekolah yang rusak,” papar Agus.

 

Penulis: Rko, Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait