Sukoharjo Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD, Sekaligus dari dua Kabupaten di Provinsi Jawa Timur

  • 12 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kabupaten Sukoharjo – Dalam waktu bersamaan, Pemkab Sukoharjo menerima Kunjungan Kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dan Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa, 12 Februari 2019. Acara dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Graha Satya Karya Sukoharjo. Kunker diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Bapak Eko Adji Arianto, SH, MM didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekda, Bp. Ari Haryanto, S.Pd, M.Si.

Turut hadir dalam penerimaan kunker ini dari Inspektorat, Bappelbangda, BKD, Satpol PP, DPMPTSP, Disdagkop dan UKM, Dinas PUPR, Bagian Perekonomian, Bagian Kesejahteraan Sosial, Bagian Hukum dan Bagian Humas Protokol. Rombongan dari Komisi II DPRD Kabupaten Gresik berjumlah 15 orang dipimpin oleh Ketua Rombongan Bp. H. Mohammad Syafikam, SH. Materi yang dipilih dalam kunker kali ini berfokus pada moratorium perda Pasar Modern. Rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan berjumlah 12 orang dipimpin Ibu Hj. Siti Askamah, SE dengan fokus materi tentang LKPJ infrastruktur pembangunan jalan di Pemkab Sukoharjo.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Bupati mengungkapkan rasa bangganya karena Kabupaten Sukoharjo dipilih sebagai lokasi kunker, bahkan secara bersamaan anggota DPRD dari dua kabupaten di Jawa Timur berkenan hadir. Selain sebagai ajang bertukar informasi juga sebagai ajang silaturahmi dari tiga kabupaten sekaligus.

Dengan visi “Terus Membangun Sukoharjo yang lebih Sejahtera, Maju dan Bermartabat didukung Pemerintahan yang Profesional” Kabupaten Sukoharjo berusaha terus untuk terwujudnya kemakmuran rakyat. Melalui potensi daerah yang ada, Pemerintah berusaha melaksanakan program – program yang pro rakyat. Kenaikan APBD dan PAD Kabupaten Sukoharjo yang cukup signifikan, digunakan sepenuhnya untuk pembangunan program-program unggulan, misalnya pendidikan gratis, santunan kematian, Jamkesda, JITUT dan pembangunan infrastruktur pasar tradisional serta jalan / jembatan.

Dalam dialog khususnya dengan DPRD Gresik, dijelaskan bagaimana dasar hukum/regulasi tentang Perda Pasar Modern. Kabupaten Sukoharjo sampai dengan tahun 2030 nanti tidak ada lagi ijin untuk mini market/toko modern. Ini sebagai wujud keberpihakan Pemda terhadap pedagang kecil dan pedagang pasar tradisional. Sedangkan inti dialog dengan DPRD Lamongan berkaitan tentang infrastruktur pembangunan jalan, bagaimana mekanisme kerjasama dan pertanggungjawabannya dengan investor.Acara ditutup dengan tukar menukar cinderamata dan foto bersama. Demikian penjelasan singkat dari Kabag Humas dan Protokol Setda Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.

Berita Terkait