SOSIALISASI VERIFIKASI PUPUK BERSUBSIDI WILAYAH KABUPATEN KUDUS

  • 26 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KUDUS – Petani di wilayah Kabupaten Kudus patut berbangga karena mendapat perhatian khusus untuk persetujuan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2018. Bila di wilayah kabupaten lain rata-rata 53 persen, Kabupaten Kudus rata-rata diatas 90 persen. Hal ini berdasarkan sosialisasi data verifikasi validasi pupuk bersubisidi tingkat kecamatan Kabupaten Kudus di aula gedung Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertanpangan) Kudus, Jumat (23/03).

Ratih Rustyorini, Kasie Sarana dan Prasarana Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kudus mewakili Kadispertanpangan Kudus, Catur Sulistiyanto S.Sos MM, mengatakan bahwa acara ini sebagai upaya agar pupuk bersubsidi yang disalurkan tepat sasaran. Sehingga tidak ditemukan lagi penyelewengan-penyelewengan hingga mengakibatkan pupuk bersubsidi menjadi langka

” Namun berdasarkan tahun lalu, mungkin kalau memang masih terdapat kekurangan maka kami akan mengajukan bantuan ke Pemprov Jateng lagi ,” ujar Ratih Rustyorini saat memberikan sambutan.

Hadir dalam acara ini seluruh tim verifikasi validasi pupuk bersubsidi tingkat kecamatan se kabupaten Kudus dan anggota KP3 ( Komisi pengawasan pupuk dan pestisida ) yakni Ipda Jajang Wiwoko ( Kanit Reserse Ekonomi Polres Kudus), Teddy Hermawan ( Kabid Perdagangan pada Disdagsar Kudus) dan Abdullah Muttaqin ( Dinas Pertanian dan Pangan Kudus). Sedangkan narasumber dari Provinsi, Ir Asil Tri Yuniati ( Kasie Pupuk dan Pembiayaan pada Distanbun Prov Jateng).

” Disini kami menghadirkan tidak hanya para tenaga verval tingkat kecamatan, tapi juga KP3 karena nanti terkait dengan pengawasan di lapangan. Sebab selama ini ketika terjadi kelangkaan atau penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat selalu menujunya ke Dinas Pertanian. Padahal untuk tupoksi distribusi adalah di Dinas Perdagangan dan Pasar, sedangkan untuk urusan pidana wewenang kepolisian ,” imbuhnya.

Asil Tri Yuniati, Kasie Pupuk dan Pembiayaan pada Distanbun Provinsi Jateng, berharap agar dari kabupaten Kudus tidak mengajukan penambahan untuk pupuk bersubsidi tahun 2018. Alasannya, persetujuan alokasi pupuk bersubsidi rata-rata diatas 93 persen untuk semua jenis pupuk.

” Kudus ini istimewa, kalau dirata-rata itu lebih 93 persen. Padahal Kabupaten/kota lain rata-rata 53 persen ,” ujar Yuni, sapaan akrabnya.

Melalui Verifikasi Validasi ini, sambungnya, diharapkan pupuk bersubsidi tersalurkan secara efisien dan tepat sasaran. Nah, kenapa Kudus paling besar persetujuannya? Sebab ini berdasarkan penyerapan tahun sebelumnya. Terutama pada jenis SP36 dan NPK. Pemerintah provinsi sendiri tidak mengunci alokasi penyaluran pupuk berdasarkan RDKK  dari masing-masing kabupaten. Maksutnya, apabila di suatu wilayah terdapat kelebihan tidak terserap, maka bisa direalokasikan ke kabupaten lain.

” Begitu juga dengan di wilayah Kabupaten Kudus, Jangan sampai alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK. Tetapi bisa direalokasikan ke kecamatan lain apabila dibutuhkan. Ini kami sudah melakukan koordinasi dengan distributor terkait dengan distribusinya. Dan untuk para distributor di Kudus tidak usah takut, semua pupuk yang tersalurkan akan selalu dibayarkan sesuai dengan aturan pembayaran. Selain itu, pupuk bersubsidi di Kudus juga dialokasi untuk LMDH atau kawasan kehutanan. Sebab di Kudus terdapat dua Kecamatan yaitu Dawe dan Jekulo dengan luas lebih dari 600 hektar. Ini juga sudah kita setujui ,” paparnya.

Yuni menyampaikan bahwa di beberapa kabupaten lain di Jateng terdapat tim verval yang mengajukan Pupuk bersubsidi melebihi dosis. Nah, inilah yang menyebabkan di kabupaten/kota lain hanya disetujui rata-rata 53 persen.

” Kami ini diperiksa BPK RI, disitu terungkap kalau kebutuhan pupuk yang diajukan banyak over dosis. Oleh karena itu, kami harapkan di Kudus ini selalu dijaga validasi kebutuhan pupuknya. Tim verifikasi harus datang sendiri ke petani. Sebab kita akui banyak SDM petani kita yang untuk urusan beginian tidak mampu. Tetapi, jangan sampai tim verifikasi malah mendapatkan data ketikan dari distibutor, hanya tinggal tandatangan saja. Sekali lagi kami ingatkan supaya tim verifikasi validasi tingkat kecamatan mendata riil. Pihak Distributor tidak akan rugi karena tetap dibayar sesuai dengan mekanismenya ,” tandasnya.

Berita Terkait