SOSIALISASI PERPU PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

  • 30 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SUKOHARJO-Dengan adanya UU No.6 /2014 tentang Desa mengandung konsekwensi dengan terbitnya Perda Kabupaten Sukoharjo No.19/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan ditindaklanjuti Perbup No.72/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tersebut. Pemkab Sukoharjo pagi ini (Rabu, 29/11) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Gedung DPMPTSP Lantai 3 dengan peserta 143 orang Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa se Kabupaten Sukoharjo. Seperti disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Desa, Setyo Aji Nugroho, S.Sos dalam laporan panitia, acara ini dihadirioleh Asisten Pemerintahan, dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo, BKD, Bapelbangda, Satpol PP, Kantor Kesbang, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas Protokol dan Camat se-Kabupaten Sukoharjo, kecuali Camat Sukoharjo.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan Asisten Pemerintahan Sekda Ibu Hasni, SH, dijelaskan bahwa secara garis besar alur pelaksanaan pengangkatan perangkat desa melalui tahapan dibentuknya Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang kemudian melakukan penjaringan dan penyaringan yang nantinya dilaporkan ke Kepala Desa. Selanjutnya Kepala Desa megajukan permohonan Rekomendasi kepada Camat yang nantinya itu sebagai dasar pengangkatan. Dalam Pengangkatan Perangkat Desa sangat perlu memperhatikan 2 hal berikut, pertama pendaftar calon perangkat desa bisa dari daerah manapun, tetapi untuk pendaftar Kepala Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun) yang bukan penduduk setempat wajib tinggal di dusun setempat setelah diangkat menjadi perangkat desa. Kedua pada tahapan penyaringan, balon perangkat desa menjadi calon perangkat desa dilaksanakan melalui tes tertulis yang dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa dan pihak ketiga, yang materinya terlebih dulu dikonsultasikan kepada Camat.

Materi yang disampaikan pada sosialisasi ini adalah Permendagri No.67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri No.83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kabag Hukum Setda Bp. Budi Susetyo, SH, MH dan materi Perbup No.72/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Sukoharjo No.19/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kabag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sukoharjo, Bp. Setyo Aji Nugroho, S.Sos. Harapannya, setelah mendapatkan sosialisasi ini, peserta mampu mencermati Permendagri dan Perpu dimaksud, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya.

Demikian penjelasan singkat dari Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Dr. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Yk)

Berita Terkait