Sosialisasi penggunaan alat pembayaran RPPK Non Tunai

  • 17 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Selasa (16/10) bertempat di Pendhopo Kelurahan Pucangsawit, Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup mengadakan acara Sosialisasi penggunaan alat pembayaran RPPK Non Tunai. Acara ini dihadiri oleh Lurah Pucang Sawit dan warga RT 1, RT 2, RT 3 pada RW 9 Kelurahan Pucangsawit sebagai percontohan.

Pada tahap sosialisasi kali ini warga langsung diberi pembelajaran cara menggunakan kartu untuk pembayaran retribusi sampah dan cara-cara penggunaannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sri Wardhani menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mempermudah masyarakat membayar retribusi sampah dan memberi simulasi cara pembayarannya.

Tarif yang dikenakan sebesar Rp. 3.000, – hingga Rp. 7.000, – dalam setiap bulannya.

Kota Solo adalah Kota pertama yang menggunakan pembayaran retribusi sampah non tunai dan mendukung Kota Solo Berseri Tanpa Korupsi. Pembayaran retribusi sampah non tunai akan dilaunching pada tanggal Kamis, 18 Oktober 2018 jam 09.00 di Pendhopo Kelurahan Pucangsawit.

Berita Terkait