SOSIALISASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) KABUPATEN MAGELANG

  • 01 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG – Penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tersebut, hanya dapat terwujud apabila Penyelenggara Pemilu mempunyai integritas yang tinggi, serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara. Dan sebaliknya, penyelenggara Pemilu yang lemah akan berpotensi menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas. Demikian dikatakan oleh Bupati Magelang, Zaenal arifin, SIP dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt. Sekda Kabupaten Magelang, Drs. Eko Triyono, didepan peserta Sosialisasi Pilkada Yang diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol Kabupaten Magelang, di Aula Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. (30/1)

“Perlu kami sampaikan bahwa  tanggal 27 Juni 2018 yang akan datang, sudah ditetapkan oleh KPUD Jawa Tengah sebagai tanggal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah sekaligus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang.”Ujarnya.

Di tekankan pula kepada peserta sosialisasi,  bahwa sukses Pemilu tidak hanya terletak pada hasil akhir yang dicapai, dengan terpilihnya pasangan pemimpin atau wakil rakyat untuk masa jabatan satu priode, akan tetapi keberhasilan utama terletak pada terciptanya proses Pemilu yang kondusif, damai dan lancar.

“Kalaupun ada permasalahan yang timbul selama penyelenggaraan, diharapkan dapat diselesaikan secara tertib. Untuk itu, Pilkada memerlukan tanggung jawab dan perhatian seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal dan menjaga proses demokrasi yang sedang berjalan sesuai dengan aturan, norma dan etika politik yang baik dan benar,”Tandas Bupati.

Perlu disadari bersama pula, bahwa Keberhasilan pembangunan di Kabupaten Magelang tidak lepas dari situasi dan kondisi yang kondusif, sehingga perlu adanya komitmen bersama antara seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Magelang untuk menjaga dengan baik agar pembangunan Kabupaten Magelang lebih cepat terwujud seperti yang kita harapkan, dengan melakukan hal-hal yang positif dan melaksanakan setiap kegiatan dengan memperhatikan etika dan norma serta nilai-nilai yang sesuai dengan budaya bangsa.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia dimulai sejak tahun 2005, sebagai suatu lompatan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat di daerah untuk memilih kepala daerahnya secara langsung melalui mekanisme pemungutan suara.

Penyelenggaraan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal. ***) Widodo Anwari Humas dan protocol Setda Kabupaten Magelang.

Berita Terkait