SINOENG PENJABAT SEMENTARA BUPATI TEGAL

  • 20 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SEMARANG – Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Sinoeng Nugraha Rahmadi dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara Bupati Tegal. Pengukuhan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (14/2) di Ruang Grhadhika Bhakti Praja, Semarang.

Selain Sinoeng, ada lima penjabat sementara yang dilantik dan akan menggantikan bupati dan walikota petahana yang tengah menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan Kampanye Pilkada Serentak 2018 mulai tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Pengukuhan kelima Pjs tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kepmendagri) tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Walikota Provinsi Jawa Tengah. Adapun kelima penjabat sementara yang dikukuhkan adalah Pjs Bupati Karanganyar Priyo Anggoro Puji Raharjo, SH., M.Si (Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Jateng), Pjs Bupati Tegal Drs. Sinung Nugroho Rahmadi, MM (Kepala Satpol PP Pemprov Jateng), Pjs Bupati Magelang Drs. Tavip Supriyanto, MSi (Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekda Provinsi Jateng), Pjs Walikota Tegal Drs. Achmad Rofai, MSi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jateng), Pjs. Bupati Temanggung Drs. Sudaryanto, MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jateng.

Pengukuhan Sinung Nugroho Rahmadi sebagai Pjs Bupati Tegal didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-250 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018.

Penjabat sementara tersebut memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dan menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari menteri dalam negeri, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Pjs bupati dan walikota ini bertanggungjawab kepada menteri dalam negeri.

Berita Terkait