Setiap Pejabat Atau Pegawai Wajib Menolak Gratifikasi

  • 20 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Saat membuka Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Kebumen Tahun 2018, Plt Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz menegaskan setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Kebumen.

Rapat Dinas Larwasda berlangsung di Hotel Meotel by Dafam Kebumen, Selasa (18/9/2018), menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kebumen dan Perwakilan BPKP DIY.

Menurut Yazid, Larwasda merupakan bagian dari upaya memasyarakatkan pengawasan, khususnya pelaksanaan pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. “Larwasda merupakan cermin atas hasil pengelolaan kegiatan yang selama ini dilaksanakan, dan menjadi referensi dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian tindak lanjut atas hasil temuan,” jelasnya.

Terkait dengan akuntabilitas keuangan, ditegaskan ada 4 pilar yang harus diperhatikan, yakni efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ag.)

Berita Terkait