Sertifikasi PTSL Boyolali Capai 95 Persen

  • 30 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Salah satu program untuk mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat yang digencarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Melalui program ini, masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Untuk tahun 2019 ini, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boyolali hampir 100 persen memenuhi target.

Dijelaskan Kepala Kantah Kabupaten Boyolali, Kasten Situmorang bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di seluruh Indonesia, pihaknya akan terus menyelesaikan dan memenuhi target di Kabupaten Boyolali.

“Sampai hari ini, bidang tanah di seluruh Boyolali ada 67.081 bidang dan yang sudah sertifikat sekitar 64.181 bidang tanah dengan prosentasenya yakni 95,55 persen dan yang belum bersertifikat sekitar 291 bidang atau 4,45 persen,” jelasnya saat ditemui di ruang Merbabu Kantor Bupati Boyolali, Rabu (29/1/2020).

Lebih lanjut, dari berbagai bidang tanah yang belum bersertifikat, pihaknya akan menuntaskan sertifikat antara lain sertifikat jalan raya, sertifikat tanah kas desa dan sertifikat lapangan olah raga. Selain itu, pihaknya akan fokus untuk menata bidang tanah dengan tekhnologi serta menentukan koordinat yang masih melayang dan belum ada titik koordinat.

“Kita perkirakan tahun 2023 Kabupaten Boyolali menjadi kabupaten yang lengkap dan semua terpetakan secara elektronik. Nantinya Boyolali menjadi kabupaten yang lengkap, semua bidang tanah bersertifikat termasuk jalan raya,” ungkapnya. Bupati Boyolali, Seno Samodro menyambut baik prestasi yang dimiliki Kabupaten Boyolali. Dia berharap agar Kabupaten Boyolali dapat mencapai 100 persen.

“Tidak dinyana-nyana perjalanan PTSL di Boyolali sudah mencapai 95 persen. Tinggal menunggu beberapa lagi kita akan menuju angka sempurna 100 persen berarti yang pertama di Indonesia,” ungkap Bupati Seno. Untuk itu, Bupati Seno meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk mensukseskan program PTSL dan mendukung digitalisasi PTSL yang dirintis pada tahun 2020 ini.

Berita Terkait