Seribuan Bidang Tanah Warga Desa Karangsari Resmi Disertifikasi 

  • 08 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Sebanyak 1.002 bidang tanah milik warga Desa Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, resmi diakui oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

 

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, berpesan kepada para pemilik sertifikat tanah tersebut dapat menjaga sertifikatnya dengan baik.

 

 

 

“Sertifikat yang bapak ibu pegang itu manfaatnya banyak. Pertama, (bapak ibu) menghindari sengketa dan konflik tanah, biasanya yang tidak disertifikatkan akan berpotensi sengketa karena dokumen resminya nggak ada,” kata Bupati Tiwi dalam acara Penyerahan Sertifikat Program PTSL Tahun 2023, di balai desa setempat, Senin (8/1/2024).

 

 

 

Lebih lanjut, sertifikat tanah juga bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Meski demikian, bupati berharap, pinjaman yang didapat warga sebaiknya untuk kegiatan produktif, seperti pemodalan atau pengembangan usaha.

 

 

 

“Jangan sampai pinjam ke bank untuk hal-hal yang konsumtif,” imbuhnya.

 

 

 

Camat Karangmoncol, Juli Atmadi, menyebutkan, seribuan bidang tanah di Desa Karangsari berhasil disertifikatkan dalam waktu 2 – 3 bulan, melalui program PTSL.

 

 

 

“Alhamdulillah, masyarakat Desa Karangsari merespon program pemerintah ini dengan baik. Harapannya, ke depan tidak ada lagi tanah tak bersertifikat di Desa Karangsari ini,” katanya.

 

 

 

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Purbalingga, Tofik Hidayat, mengungkapkan, sebelum dilaksanakan program PTSL, masih ada 2.750 bidang tanah di Desa Karangsari yang belum bersertifikat. Usai dilaksanakan PTSL, sebanyak 1.002 bidang tanah disertifikakasi.

 

 

 

“Sisanya yang belum harapan kami (dapat) berlanjut pada tahun 2024,” katanya.

 

 

 

Ia menginformasikan, pada 2023 Kantor BPN Purbalingga telah menyertifikasi 25.034 bidang tanah melalui program PTSL. Jumlah tersebut melebihi target awal sebanyak 24.755 bidang tanah disertifikasi, dengan total luas tanah sekitar tujuh ribu hektare yang terletak di 23 desa.

 

 

 

Lebih lanjut, pada 2024, pihaknya menargetkan 30.800 bidang tanah untuk disertifikasi, dengan total luas sekitar 6.600 hektare.

 

 

 

 

Penulis: Gn, Prokompim Purbalingga

Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait