Serahkan Sertifikat PTSL, HM Hartopo Harapkan Masyarakat Memanfaatkan Dengan Baik

  • 30 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kudus – Penyerahan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 Kabupaten Kudus terus dilakukan. Hari ini penyerahan berlangsung di Balaidesa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, pada Jumat (27/12) pagi
Dalam acara yang dihadiri Plt Bupati Kudus, Kapolres Kudus, Komandan Kodim 0722/Kudus, Kepala BPN Kudus, Camat Kaliwungu serta ribuan warga penerima sertifikat tersebut, diserahkan sebanyak 1405 sertifikat  yang terdiri dari beberapa desa di Kecamatan Kaliwungu.
Kelapa Badan Pertanahan (BPN) Kudus, Hari Sulistiyo mengatakan pada tahun 2019 di Kabupaten Kudus menargetkan sebanyak 36 ribu bidang selesai sertifikat. Namun kenyataannya dapat terealisasi melebihi target yaitu sebanyak 39.811 dengan tambahan klaster 3 dari tahun 2018.
“Dari 39.811 sertifikat, sudah sebanyak 23.500 sertifikat kita bagikan, termasuk hari ini di Desa Kaliwungu 1.405, sisanya akan kita serahkan di tahun 2020,” Ujarnya
Pihaknya berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu selama proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai dari perangkat desa hingga masyarakat yang ikut terlibat sehingga penyerahan sertifikat pada hari ini dapat terselenggara.
Sementara itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses pembuatan sertifikat mulai dari BPN sampai dengan Kepala Desa beserta perangkatnya yang telah bekerja keras, sehingga targat yang telah dicanangkan dapat dilampaui.
“Alhamdulillah dari target tiga puluh enam ribuan sertifikat yang di tetapkan, ternyata terealisasi tiga puluh sembilan ribu lebih yang tercapai, ini merupakan keberhasilan atas kerjasama antara BPN dengan Pemerintah Kabupaten Kudus yang terjalin baik, saya ucapkan banyak terima kasih,” Ujar HM Hartopo
Lebih lanjut, HM Hartopo berpesan kepada warga penerima sertifikat untuk dapat menjaganya dengan baik, dan apabila dibutuhkan suatu saat nanti bisa dijadikan sebuah agunan untuk memperoleh modal usaha, yaitu sebuah modal usaha yang produktif sehingga dapat terus berkembang nilainya.
“Saya harap masyarakat dapat menjaga sebaik-baiknya , karena sertifikat merupakan hal yang sangat berharga, jika dibutuhkan dapat menjadi sebuah modal usaha suatu saat nanti, tapi tentunya sebuah usaha yang produktif,” Harapnya
Dirinya menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah supaya masyarakat menempati tanah yang benar-benar menjadi hak nya dengan dibuktikan dengan sebuah sertifikat.

Berita Terkait