Sepanjang 2020, 16 Juta Batang Rokok Ilegal Disita

  • 20 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Sepanjang 2020, sebanyak 16 juta batang rokok ilegal diamankan oleh petugas Bea Cukai Kudus saat melakukan penindakan di wilayah eks karesidenan Pati.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyorini menyampaikan, dalam waktu dekat, rencananya rokok ilegal yang diamankan tersebut, akan dimusnahkan. Pasalnya, gudang penyimpanan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus sudah penuh.

“Nilai barang dari hasil sitaan tersebut senilai Rp16,3 miliar, sehingga potensi cukai yang hilang sekitar Rp9,5 miliar,” terangnya pada konferensi pers di ruang rapat Bupati Rembang, Senin (19/10/2020).

Disampaikan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang relatif sedikit. Tiap kali operasi, paling hanya didapatkan satu atau dua slop, paling banyak satu bal rokok ilegal.

Namun, lanjutnya, ada juga daerah yang ketika dilakukan razia, ditemukan rokok ilegal dengan jumlah yang banyak, bahkan sampai satu mobil boks. Kendati begitu, pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar tak menjual dan membeli rokok ilegal.

Penulis: Kontributor Kab Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait