Sentra Terpadu Kartini Salurkan Rp4,8 Miliar Bantuan Atensi

  • 30 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEMANGGUNG – Kementerian Sosial melalui Sentra Terpadu Kartini, telah menyalurkan bantuan atensi kepada penerima manfaat sebesar Rp4,8 miliar, untuk 5.500 orang pemerlu kesejahteraan sosial selama 2022.

Kepala Sentra Terpadu Kartini Rahmad Kusnaedi mengatakan, bantuan tersebut tersebar di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, dan Jawa Barat.

Dengan jenis bantuan yaitu alat bantu penyandang disabilitas, alat terapi, bantuan untuk anak yatim piatu yang ibunya meninggal karena Covid-19, bantuan kewirausahaan, bantuan hidup layak, bantuan nutrisi, dan bantuan desa tanggap bencana,” jelasnya, pada acara Gebyar Bantuan Atensi dalam rangka HUT ke-118 Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Kamis (29/9/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Yunianto menyampaikan, rangkaian acara HUT ke-118 Sentra Terpadu Kartini Temanggung didukung oleh seluruh komponen, dan elemen Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

“Terbukti pada hari ini Atensi yang difasilitasi Kemensos, banyak stand kewirausahaan yang merupakan bagian dari produk unggulan di Temanggung. Kami selalu berdoa, sebagai mahluk sosial, di mata Tuhan kita sama, namun perbedaan ini tidak mengurangi kemampuan kapabilitas, dalam menyongsong kehidupan yang lebih baik dan di dalam berkarya di masyarakat,” ujarnya.

Mewakili Bupati Temanggung, Kepala Dinas Sosial Prasodjo mengatakan, permasalahan kesejahteraan sosial bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah, namun juga masyarakat yang bersinergi untuk mendorong penyandang disabilitas agar berkembang sesuai minat dan bakatnya.

“Saya mewakili masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Temanggung, sangat mengapresiasi paradigma baru Kementerian Sosial, melalui Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial atau Atensi, yang memberikan layanan kepada seluruh pemerlu kesejahteraan sosial,” pungkasnya.

Penulis: MC.TMG/sty;wll;ekp;ysf
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait