Segala Bentuk Kecurangan Akan Ditindak Tegas

  • 10 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG– Bertambahnya dana desa mesti diikuti meningkatnya kualitas aparatur pemerintah desa dalam pengelolaannya. Sdhingga, dana yang diterima desa dapat dioptimalkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal itu ditegaskan Bupati Temanggung, M Al Khadziq, saat Sosialisasi Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2020, di Gedung Graha Bumi Phala, Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Senin (9/3/2010). Menurutnya, pengelolaan dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, menghindari penyalahgunaan kewenangan maupun keuangan yang berdampak hukum.

Khadziq menambahkan, pelaksanaan sosialisasi itu merupakan salah satu upaya mewujudkan tata kelola Pemerintah Desa, agar dapat menuntaskan permasalahannya serta dapat mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Selain itu juga menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan status kemajuan desa dari desa tertinggal ke desa berkembang, dari desa berkembang ke desa maju, dari desa maju ke desa mandiri. Hal itu sesuai dengan amanat Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun.

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020, Bupati Temanggung menekankan kepada kepala desa dan ketua BPD, agar terus meningkatkan komunikasi dan kerja sama yang baik dalam merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Semua dana yang masuk ke desa agar digunakan sebaik-baiknya untuk membiayai kegiatan yang sudah direncanakan.

“Jangan ada penyimpangan atau penyalahgunaan dana, karena segala bentuk kecurangan akan ditindak tegas,” sorotnya.

Dikatakan, kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi, serta dapat memberikan pelaporan pertanggungjawaan APBDes tepat waktu. Pihak desa harus melaksanakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes) yang mempermudah desa dalam administrasi pengelolaan keuangan. Pemerintah desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa diminta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga terciptanya keharmonisan dalam penyalahgunaan pemerintah desa.

“Sekali lagi saya tekankan agar dana-dana yang ke desa dikelola dengan benar. Prioritaskan kegiatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan dan memberikan manfaat bagi desa dalam mewujudkan masyarakat yang kuat, maju, mandiri serta menjadikan Temanggung yang Tentrem Marem Gandem,” tandas bupati.

Penulis : Cahya/Ekape, MC Tmg
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait