SEBAGIAN BESAR GURU PAUD, TK DAN KB DI KENDAL BELUM IKUT BPJS KETENAGAKERJAAN

  • 17 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan sosialisasi kepada tenaga pendidik di Kabupaten Kendal, yaitu kepada guru dari lembaga pendidikan non formal (PNF) seperti PAUD, TK dan KB. Pasalnya hingga kini masih banyak guru di lembaga pendidikan non formal tersebut yang belum terkover BPJS Ketenagakerjaan Kepala  BPJS KCP Ketenagakerjaan Kendal, Yunan Sahada, mengatakan, tenaga pendidik di lingkungan PAUD, TK dan KB di Kabupaten Kendal jumlahnya 4.000 lebih.

Oleh karena itu Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendal mendorong Pemkab Kendal supaya bisa menganggarkan atau mengalokasikan sebagian anggaran untuk jaminan sosial khususnya minimal dua program dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni program kecelakaan kerja dan kematian. “Nilainya dua program jaminan sosial itu yang paling kecil, yakni hanya Rp 10.500 per bulan, tapi perlindunganya luar biasa,” katanya Rabu (16/1/2019).

Dari jumlah tersebut masih banyak yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya bagi guru SD, SMP, PAUD, TK dan KB belum ada payunmg hukumnya yang mewajibkan mereka ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Yunan Sahada, mengatakan, untuk tenaga pendidik yang berada di bawah yayasan swasta, maka diwajibkan ikut BPJS Ketenagakerjaan, karena sesuai ketentuan undang-undang, apabila tidak mendaftarkan akan ada sanksinya. Untuk lembaga pendidikan non formal, PAUD, TK dan KB yang berada di bawah pemerintah desa juga dapat dianggarkan. “Kami akan berkoordinasi dengan Dispermasdes, agar guru-guru di bawah desa itu bisa juga dianggarkan,” katanya.

Yunan Sahada, menambahkan, sosialisasi jaminan sosial yang dilakukannya itu bekerjasama dengan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Himpaudi, dan IGTKI. Tujuanya untuk memberikan pemahaman pentingnya jaminan jaminan sosial, karena tenaga pendidik tersebut perlu mendapatkan perlindungan yang merupakan hak normatif. “Sosialisasi ini supaya mereka pentingnya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Berita Terkait