Sanksi Berat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • 02 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Klaten dalam sepekan terakhir meningkat tajam. Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mencatat penambahan 46 kasus baru sehingga total kasus menjadi 318 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 129 orang menjalani perawatan, 176 orang sembuh dan 13 orang meninggal dunia. Tak ayal, sanksi yang lebih berat diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan, petugas akan menahan KTP selama 10 hari dan pelakunya diberikan sanksi kerja sosial,” ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Klaten Amin Mustofa, Selasa (1/9/2020).

Dikatakan Amin, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian corona virus disease 2019 atau covid 19 di Kabupaten Klaten.

“Saya melihat masyarakat mulai longgar dalam penerapan disiplin protokol kesehatan. Padahal hal ini (protokol kesehatan) menjadi kata kunci pengendalian dan penularan Covid-19. Dengan terbitnya Perbup 40/2020 ini maka pemerintah akan mengambil langkah-langkah lebih serius dalam penegakan protokol kesehatan,” tutur Amin.

Dikatakan Amin, Perbup ini bertujuan memberi payung hukum upaya penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar penularan covid 19 di Klaten dapat lebih terkendali.

Amin menjelaskan, terhitung tiga hari sejak Senin (31/8/20) Pemkab Klaten akan terus melakukan sosialisasi baik melalui berita maupun pesan media sosial untuk mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

“Ada tujuh aspek yang harus dilakukan masyarakat sebagai perilaku protokol kesehatan pasca terbitnya Perbup 40/2020. Ketentuan itu meliputi selalu pakai masker saat keluar rumah, kebiasaan cuci tangan, menghindari kontak fisik, hindari sentuh wajah dengan tangan kotor, meningkatkan daya tahan tubuh, istirahat yang cukup dan terakhir jaga kesehatan baik di rumah atau di luar rumah,” bebernya.

Penulis : Dinas Kominfo Klaten
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait